88 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Umum 2026
Klungkung, INFO_PAS – Sebanyak 88 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung terima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah penuhi persyaratan administratif dan substantif.
Dari jumlah tersebut, 86 orang menerima RU I dengan besaran remisi antara 1 hingga 6 bulan, sedangkan 2 orang menerima RU II masing-masing sebesar 3 bulan dan 1 bulan. Dengan diperolehnya RU II, kedua Warga Binaan tersebut langsung bebas setelah seluruh proses administrasi penyelesaian masa pidana dipenuhi.
Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, mengatakan pemberian RU merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang ditunjukkan Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kesungguhan Warga Binaan mengikuti pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Alviantino.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra, menyampaikan bahwa pemberian RU dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Harapannya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat,” pesannya.
Pemberian RU ini juga disambut baik pemerintah setempat. Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan apresiasi atas pemberian RU kepada Warga Binaan. Menurutnya, RU hendaknya dimaknai sebagai bentuk penghargaan sekaligus kesempatan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berbenah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kesempatan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar I Made Satria.
Pemberian RU Tahun 2026 jadi bagian dari pelaksanaan pembinaan di Rutan Klungkung sekaligus dukungan terhadapproses reintegrasi sosial Warga Binaan. Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana dan diharapkan jadi dorongan bagi Warga Binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Klungkung
What's Your Reaction?


