934 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Umum HUT Ke-81 RI

934 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Umum HUT Ke-81 RI

Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak 934 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 902 orang terima RU I dan 32 lainnya terima RU II.

Lapas Narkotika Karang Intan memberikan remisi berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan Nomor PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026. Seluruh penerima merupakan Warga Binaan laki-laki dan tidak terdapat penerima Remisi Tambahan. Dari 32 penerima RU-II, tidak ada Warga Binaan yang langsung bebas karena masih terdapat pidana denda yang belum dibayar dan pidana pengganti (subsider) yang masih harus dijalani.

Penyerahan RU secara simbolis sebelumnya dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, kepada perwakilan penerima dalam kegiatan Penyerahan RU bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Selanjutnya, Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Narkotika Karang Intan, Hutan Triwibowo, serahkan remisi kepada perwakilan Warga Binaan di lingkungan Lapas. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Subseksi Registrasi, Sondang Paiyan Parulian Bakara, bersama staf Subseksi Registrasi.

Hutan Triwibowo menyampaikan bahwa RU bentuk penghargaan atas perilaku baik sekaligus dorongan bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Kami berharap penerima menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Hutan.

Sementara itu, Sondang Paiyan Parulian Bakara menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Kami memastikan proses pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan dan data yang telah ditetapkan,” ungkap Sondang.

Salah satu penerima remisi, AH, menyambut pemberian tersebut dengan rasa syukur. “Saya bersyukur menerima remisi pada peringatan Kemerdekaan tahun ini. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga sikap, dan memperbaiki diri. Saya ingin ketika kembali ke masyarakat nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap AH.

Bagi Lapas Narkotika Karang Intan, pemberian Remisi Umum jadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong Warga Binaan mempertahankan perubahan positif dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Narkotika Karang Intan

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0