APH Wilayah Kotim Sepakati Kerja Sama SPPT-TI

Sampit, INFO_PAS - Sinergi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur berjalan harmonis. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Timur, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (24/3). PKS yang ditandatangani bersama di Aula Tunggal Panaluan Polres Kotim ini tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kalapas Sampit, Agung Supriyanto, menegaskan pihaknya sangat mendukung program ini sebagai langkah maju proses peradilan pidana serta tindak lanjut atas PKS yang telah ditandatangani bersama sebelumnya antara keempat instansi. Ini juga demi mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan menuju zero overstaying tahanan di Lapas Sampit.
"Semoga dengan ditandatanganinya PKS ini segala penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kotawaringin Timur dapat terlaksana lebih baik, lancar, dan tidak terjadi kendala maupun keterlambatan,” harap Agung.
Dukungan juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit. “Gagasan membuat SPPT-TI adalah sebagai langkah/upaya memberikan layanan kepada masyarakat di bidang hukum yang cepat, akurat dan terintegrasi dengan instansi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lapas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Erwin Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sampit menyampaikan hal serupa. “Program SPPT-TI menunjukkan sinergi keempat instansi penegak hukum sebagai upaya percepatan serta transparansi sesama aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya,” tegasnya.
Sementara itu, AKBP Abdoel Harris Jakkin menambahkan pada masa sekarang ini semua instansi diharapkan mampu memberikan layanan prima kepada masyarakat, termasuk layanan cepat dan tepat. “Salah satu caranya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ucapnya. (IR)
Kontributor: Lapas Sampit
What's Your Reaction?






