Bapas Ambon Gandeng Dua Panti Sosial, Siapkan Pidana Kerja Sosial

Bapas Ambon Gandeng Dua Panti Sosial, Siapkan Pidana Kerja Sosial

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon mengambil langkah nyata menyongsong penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Sebagai bentuk kesiapan, Bapas Ambon menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) dalam satu hari, Rabu (6/8), dengan dua lembaga sosial di bawah koordinasi Dinas Sosial Provinsi Maluku, yaitu Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hitihiti-Halahala dan Panti Sosial Tresna Werdha Ina-Kaka.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyebut kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang berbasis keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga instrumen pemulihan dan pembinaan. Klien bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kehilangan akses untuk kembali diterima masyarakat,” tegas Ellen.

Penandatanganan pertama dilakukan bersama PSBR Hitihiti-Halahala, panti yang fokus pada pembinaan remaja bermasalah sosial. Kepala PSBR Hitihiti-Halahala, Iqbal Ohorella, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

“Kami bukan hanya tempat pembinaan, tetapi juga ruang belajar bagi mereka yang ingin berubah. Masyarakat harus turut terlibat dalam proses ini,” ujar Iqbal.

Selanjutnya, kerja sama dilakukan dengan Panti Sosial Tresna Werdha Ina-Kaka yang menaungi para lansia. Kepala Panti, Manun Saulatu, menilai kerja sosial di lingkungan lansia dapat menjadi sarana pembentukan empati bagi Klien.

“Melayani lansia bukan hanya pekerjaan, tetapi juga pelajaran berharga untuk memahami kehidupan dan nilai kemanusiaan,” ungkap Manun.

Penandatanganan dua MoU ini menjadi bukti kesiapan Bapas Ambon menyambut transformasi sistem pemidanaan secara kolaboratif dan bermartabat. Ke depan, Bapas Ambon optimistis pelaksanaan pidana kerja sosial akan menjadi model pemidanaan yang lebih humanis dan membangun. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0