Bapas Amuntai Perkuat Kolaborasi dengan Kelurahan Rangda Malingkung Sambut Pidana Kerja Sosial
Amuntai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai perkuat sinergi dengan Pemerintah Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin, untuk dukung pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan sekaligus siapkan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (7/7).
Koordinasi dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Amuntai, Anto Setiawan, bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Rangda Malingkung. Pertemuan tersebut bahas mekanisme pembimbingan dan pengawasan Klien, peran pemerintah kelurahan dalam mendukung reintegrasi sosial, serta kesiapan menjadi mitra Bapas Amuntai dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Anto Setiawan mengatakan keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembimbingan Klien.
"Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan Klien sekaligus mempersiapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Dukungan pemerintah kelurahan menjadi faktor penting agar Klien dapat menjalani kewajibannya dengan baik, kembali diterima masyarakat, serta mampu membangun perilaku yang lebih positif," ujarnya.
Lurah Rangda Malingkung, Muhammad Fauzie, menyambut baik langkah Bapas Amuntai membangun kolaborasi dengan pemerintah kelurahan dan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Kami siap bersinergi dengan Bapas Amuntai. Pembimbingan yang melibatkan pemerintah daerah diharapkan mampu membantu Klien beradaptasi kembali di tengah masyarakat sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan melalui pelaksanaan pidana kerja sosial," ungkap Muhammad Fauzie.
Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
"Pembimbingan dan pengawasan Klien akan berjalan lebih efektif apabila didukung oleh sinergi yang kuat antara Bapas dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat. Kesiapan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi langkah penting untuk menghadirkan mekanisme pembinaan yang lebih terarah, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong Klien menjalankan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum. Kami mengapresiasi kesiapan Kelurahan Rangda Malingkung untuk menjadi bagian dari upaya tersebut," tegas Subiyanto.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Bapas Amuntai dan Pemerintah Kelurahan Rangda Malingkung dalam mendukung pembimbingan Klien serta pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Tapin. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


