Bapas Kediri On Air di Dhoho TV

Kediri, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Kediri tampil on air selam 1,5 jam di Dhoho TV Kediri, Selasa (1/9). Tujuannya untuk memberikan pengenalan tentang bapas, sosialisasi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak, serta proses penegakan hukum yang terbaik bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kepada masyarakat Kediri dan sekitarnya. Tampak hadir Untung Ciptadi selaku Kepala Bapas Kediri serta sejumlah pejabat seperti Endang Suprapti yang merupakan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Agus Kabuh yang menjabat Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Yuliani selaku Kepala Urusan Tata Usaha, serta sejumlah staf. Acara yang dipandu oleh Jeng Yuni dari Dhoho TV tersebut mengupas tuntas tentang kondisi dan peranan bapas dalam perlindungan ABH, bimbingan sosial bagi klien Pemasyarakatan, hak-hak dan kewajiban klien Pemasyarakatan, serta kegiatan-kegiatan Bapas Kediri. ”Tugas dan tanggung jawab sebaga

Bapas Kediri On Air di Dhoho TV
Kediri, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Kediri tampil on air selam 1,5 jam di Dhoho TV Kediri, Selasa (1/9). Tujuannya untuk memberikan pengenalan tentang bapas, sosialisasi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak, serta proses penegakan hukum yang terbaik bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kepada masyarakat Kediri dan sekitarnya. Tampak hadir Untung Ciptadi selaku Kepala Bapas Kediri serta sejumlah pejabat seperti Endang Suprapti yang merupakan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Agus Kabuh yang menjabat Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Yuliani selaku Kepala Urusan Tata Usaha, serta sejumlah staf. Acara yang dipandu oleh Jeng Yuni dari Dhoho TV tersebut mengupas tuntas tentang kondisi dan peranan bapas dalam perlindungan ABH, bimbingan sosial bagi klien Pemasyarakatan, hak-hak dan kewajiban klien Pemasyarakatan, serta kegiatan-kegiatan Bapas Kediri. ”Tugas dan tanggung jawab sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di bapas adalah membina mentalitas klien agar mereka menjadi manusia yang berguna, tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, serta kembali menjadi warga negara yang mempunyai andil dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia,” jelas Untung. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia selalu memberikan perhatian kepada seluruh warga negara, tak tekecuali para narapidana sesuai UU Pemasyarakatan bahwa mereka berhak mendapatkan cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat tanpa adanya diskriminasi. ”Dengan syarat bahwa selama menjalani pidana mereka berperilaku dan menjalankan program pembinaan secara baik,” tambahnya. Di akhir acara, Untung menghimbau kepada para penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama bantu membantu dalam menciptakan penegakan hukum di Indonesia. (IR)       Kontributor: Idha                                                                    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0