Bapas Pangkalan Bun Dampingi Penyidikan Anak di PPA Polres Kobar

Bapas Pangkalan Bun Dampingi Penyidikan Anak di PPA Polres Kobar

Pangkalan Bun, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Wahyu Muliadi, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Wayan Iryawan, melakukan pendampingan penyidikan sekaligus penggalian data terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (16/12). Kasus ABH ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat berdasarkan surat pemintaan pendampingan penyidikan Nomor: B/07/XIIRes.1.24./2021 Satuan Resor Kriminal perihal Laporan Kemasyarakatan (Litmas).

Tujuan dilaksanakan pendampingan pada tahap penyidikan di tingkat Kepolisian adalah memastikan terpenuhinya hak-hak ABH dalam proses Peradilan Pidana Anak sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Selanjutnya, PK melakukan wawancara kepada ABH dengan didampingi orang tua kandungnya dalam penyusunan Litmas untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan Anak melakukan tindak pidana.

Kepala Bapas Pangkalan Bun, M. Arfandy, menjelaskan penggalian data sangat penting dilakukan dalam penyusunan Litmas sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi kepada Hakim Anak untuk mengambil keputusan terhadap pidana yang dilakukan ABH sehingga kepentingan terbaik bagi Anak terpenuhi. “PK selalu melakukan pendampingan proses peradilan ABH mulai dari tingkat penyidikan hingga Peradilan Pidana Anak sehingga kepentingan terbaik bagi Anak terpenuhi sesuai amanat SPPA,” ujarnya.

Atas pendampingan ini, Unit PPA Polres Kotawaringin Barat berterima kasih atas koordinasi dan sinergi dengan Bapas Pangkalan Bun seraya berharap penanganan ABH berjalan dengan baik sesuai amanat SPPA. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Pangkalan Bun

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0