Bapas Pati dan Pemda Sinergi Bahas Lokasi Pidana Alternatif Anak

Pati, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi dan mendidik. Pada Selasa (30/7), Bapas Pati menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora untuk membahas penentuan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan bentuk pemidanaan yang tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan mewajibkan pelaku untuk menjalani aktivitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan, menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi yang strategis, layak, dan aman bagi pelaksanaan pidana tersebut. Lokasi yang dimaksud mencakup fasilitas umum milik pemerintah atau lembaga sosial yang dapat menampung kegiatan pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar pelaksanaan dapat dilakukan secara terukur, terarah, dan memberi manfaat nyata,” ujar Ari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyambut baik inisiatif ini. ”Kita akan siap mendukung penyediaan lokasi serta menyusun mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Bapas Pati dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak. “Kami berharap, koordinasi ini dapat segera diikuti dengan pelaksanaan nyata yang memberi nilai edukatif dan manfaat luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Koordinasi ini menjadi langkah awal penting dalam memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan pemerintah daerah, demi menciptakan sistem pemidanaan anak yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Pati
What's Your Reaction?






