Bapas Purwokerto dan Sekda Banjarnegara Koordinasikan Rencana Pembentukan Pos Bapas

Bapas Purwokerto dan Sekda Banjarnegara Koordinasikan Rencana Pembentukan Pos Bapas

Banjarnegara, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto koordinasikan rencana pembentukan Pos Bapas dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Senin (22/9). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menempatkan peran Bapas makin strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Banjarnegara. Kehadiran Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, beserta jajaran disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Indarto, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Banjarnegara, Aditya Agus Satria. 

Bluri menekankan pembentukan Pos Bapas sangat mendesak mengingat kondisi geografis wilayah kerja. “Meskipun kantor Bapas terletak di Purwokerto, pelayanan pembimbingan dan pengawasan harus menjangkau hingga kecamatan-kecamatan terjauh, termasuk di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Misalnya, Kecamatan Wanayasa yang berjarak 77,5 kilometer dari Purwokerto,” terangnya.

Bluri menilai jarak ini bukan sekadar angka, tetapi tantangan nyata: perjalanan panjang, akses transportasi terbatas, dan waktu yang terbuang. "Pos Bapas perlu hadir. Bukan hanya sebagai kantor administratif, tetapi sebagai jaringan pelayanan yang mampu merangkul Klien Pemasyarakatan hingga wilayah terluar,” tambahnya.

Sekda Banjarnegara, Indarto, menyampaikan dukungan penuh atas rencana pembentukan Pos Bapas di wilayahnya. “Kami memandang keberadaan Pos Bapas tidak hanya bermanfaat bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga memperkuat sinergi antarinstansi, baik dengan Aparat Penegak Hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh karena ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan keadilan sosial,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Aditya Agus Satria menambahkan pihaknya sudah menyiapkan lokasi untuk Pos Bapas. “Kami telah menyiapkan tempat yang rencananya akan digunakan sebagai Pos Bapas, yang berada satu gedung dengan Kantor P2TP2A Kabupaten Banjarnegara. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan konkret agar proses pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan berjalan lebih efektif,” katanya.

Seusai audiensi, kedua meninjau langsung lokasi yang akan dijadikan Pos Bapas. Keberadaan Pos Bapas nantinya akan berfungsi menjalankan tugas utama Bapas, yakni pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial, pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan putusan pengadilan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari jaksa, hakim, lembaga sosial, hingga masyarakat. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan sebagai dasar rekomendasi.

Dengan berdirinya Pos Bapas, diharapkan layanan Pemasyarakatan Bapas Purwokerto menjangkau lebih dekat masyarakat Banjarnegara. Pos ini juga menjadi embrio bagi kemungkinan terbentuknya Bapas di kabupaten/kota di masa mendatang, sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan kembali diterima oleh lingkungan masyarakat.

Koordinasi ini juga menandai langkah awal yang penting dalam memperkuat layanan Pemasyarakatan di Banjarnegara. Dukungan penuh dari pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat realisasi Pos Bapas demi optimalisasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Purwokerto

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0