Bapas Purwokerto Tinjau Lokasi Rencana Pos Bapas di Kebumen
Kebumen, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto lakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang direncanakan menjadi Pos Bapas Purwokerto di Kabupaten Kebumen, Rabu (8/10). Kegiatan ini dilakukan usai audiensi lanjutan bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani, di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama antara Bapas Purwokerto dengan Bupati Kebumen yang sebelumnya membahas rencana penguatan layanan Pemasyarakatan di wilayah setempat. Dalam audiensi kali ini, fokus pembahasan diarahkan pada peninjauan langsung lokasi yang akan dijadikan Pos Bapas Purwokerto di Kebumen.
Lokasi yang ditinjau rencananya akan menempati satu gedung bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Dinas Sosial Kabupaten Kebumen. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan layanan hukum dan sosial bagi Klien Pemasyarakatan dan masyarakat.
Mewakili Kepala Bapas Purwokerto, Karyono selaku Pembimbing Kemasyarakatan Madya menjelaskan kegiatan ini merupakan komitmen Bapas dalam memperluas jangkauan layanan dan mempersiapkan infrastruktur kelembagaan yang adaptif terhadap perubahan regulasi. “Kehadiran Pos Bapas di Kebumen diharapkan mempermudah pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan, baik yang sedang menjalani masa bimbingan maupun yang telah selesai menjalani pidana. Kami ingin memastikan keberadaan pos ini strategis, efektif, dan benar-benar menjangkau masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Karyono menambahkan pendirian Pos Bapas Kebumen juga menjadi bentuk kontribusi aktif Bapas Purwokerto dalam menyongsong implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku tahun 2026. Menurutnya, kehadiran pos tersebut akan mendukung pelaksanaan ketentuan baru dalam KUHP yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan perluasan peran pembimbing kemasyarakatan di tingkat daerah.
“Dengan adanya Pos Bapas di Kebumen, kami ingin memastikan kesiapan Bapas Purwokerto dalam melaksanakan amanat KUHP baru, terutama terkait peran strategis pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan,” imbuh Karyono.
Mewakili Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Yunita Prasetyani menyambut baik rencana tersebut dan menilai keberadaan Pos Bapas Purwokerto akan membawa dampak positif bagi layanan sosial di wilayah Kebumen. “Kami sangat mendukung langkah Bapas Purwokerto ini. Dengan adanya Pos Bapas di Kebumen, koordinasi lintas sektor akan lebih mudah dilakukan, terutama dalam penanganan Klien yang membutuhkan layanan sosial dan perlindungan. Kami siap bersinergi untuk mewujudkan pelayanan yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan,” tegasnya.
Rencana pendirian Pos Bapas Kebumen ini menjadi upaya strategis Bapas Purwokerto dalam memperluas jangkauan layanan, memperkuat sinergi kelembagaan, dan mempersiapkan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional. Melalui peninjauan lapangan ini, diharapkan proses perencanaan segera dilanjutkan ke tahap teknis sehingga Pos Bapas Kebumen segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat jelang implementasi KUHP baru tahun 2026. (IR)
Kontributor: Bapas Purwokerto
What's Your Reaction?


