Bapas Tanjungpandan Terima Pelimpahan Klien, PK Pastikan Pembimbingan dan Pengawasan Berjalan Sesuai Ketentuan
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terima pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Bapas Kelas I Pangkalpinang, Senin (24/8). Pelimpahan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam memastikan pembimbingan dan pengawasan Klien tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klien yang dilimpahkan terkait perkara pidana Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelimpahan dilaksanakan berdasarkan surat dari Bapas Kelas I Pangkalpinang dan didampingi oleh kedua orang tua Klien. Selanjutnya, pembimbingan dan pengawasan menjadi tanggung jawab Bapas Kelas II Tanjungpandan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Bastian.
Bastian menjelaskan proses pelimpahan menjadi bagian penting untuk memastikan kesinambungan pembimbingan Klien sesuai tugas dan kewenangan Bapas. Setelah menerima pelimpahan, PK melakukan penerimaan Klien sekaligus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, dan ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pembimbingan.
“Kami memastikan Klien memahami hak dan kewajibannya selama menjalani pembimbingan. Klien wajib mengikuti program pembimbingan, melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal, menaati ketentuan yang berlaku, dan menjaga perilaku selama berada di tengah masyarakat. Pembimbingan dan pengawasan dilakukan sebagai upaya membantu Klien menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap dan bertanggung jawab,” jelas Bastian.
Bastian menambahkan pembimbingan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku dan kemampuan Klien untuk kembali menjalankan fungsi sosial secara positif. Dalam pelaksanaannya, PK akan melakukan pembimbingan sesuai kebutuhan dan kondisi Klien, serta melibatkan keluarga sebagai bagian dari lingkungan pendukung.
“Kami akan melihat perkembangan Klien selama mengikuti proses pembimbingan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban, kondisi sosial, hubungan dengan keluarga, dan kemampuan Klien beradaptasi di lingkungan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan keterbukaan antara Klien, keluarga, dan PK sangat diperlukan. Harapannya, kesempatan yang diberikan dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” harap Bastian.
Sementara itu, HK selaku Klien menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti seluruh program pembimbingan dan melaksanakan kewajiban yang telah disampaikan PK. “Bagi saya, ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan kesempatan kedua. Saya juga bersyukur dapat menjalani proses ini dengan lebih dekat bersama keluarga. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Melalui pembimbingan terarah dan berkelanjutan, Bapas Tanjungpandan berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial Klien dengan tetap mengedepankan pembimbingan, pengawasan, perubahan perilaku, serta dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


