Bapas Watampone Terima Sembilan Klien Rutan Sidrap

Watampone, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Watampone kedatangan sembilan Klien Pemasyarakatan asal Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap yang datang melapor diantar Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pos Bapas Rutan Sidrap, Kamis (5/3). Menurut Petugas PPK Pos Bapas Rutan Sidrap, Agussalim, ke-9 klien tersebut tengah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). "Tiga mendapat PB dan enam mendapat CB," tutur Agussalim, Setelah melakukan registrasi dan diberikan kartu bimbingan, ke-9 klien asal Rutan Sidrap  tersebut langsung diberikan pengarahan oleh Kepala Bapas (Kabapas), H. Ismail, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, dan Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Hamsih, di ruang Konseling Bapas Watampone. Dalam arahannya Hamsih menjelaskan kepada mereka agar mentaati peraturan yang berlaku di bapas. "Sekarang Saudara-saudara sudah menjadi Klien Bapas Watampone. Jadi harus mentaati p

Bapas Watampone Terima Sembilan Klien Rutan Sidrap
Watampone, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Watampone kedatangan sembilan Klien Pemasyarakatan asal Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap yang datang melapor diantar Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pos Bapas Rutan Sidrap, Kamis (5/3). Menurut Petugas PPK Pos Bapas Rutan Sidrap, Agussalim, ke-9 klien tersebut tengah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). "Tiga mendapat PB dan enam mendapat CB," tutur Agussalim, Setelah melakukan registrasi dan diberikan kartu bimbingan, ke-9 klien asal Rutan Sidrap  tersebut langsung diberikan pengarahan oleh Kepala Bapas (Kabapas), H. Ismail, melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, dan Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Hamsih, di ruang Konseling Bapas Watampone. Dalam arahannya Hamsih menjelaskan kepada mereka agar mentaati peraturan yang berlaku di bapas. "Sekarang Saudara-saudara sudah menjadi Klien Bapas Watampone. Jadi harus mentaati peraturan yang berlaku di bapas," pesan Hamsih. Sementara itu, Hamzah menambahkan selama menjadi Klien Bapas Watampone mereka wajib lapor selama satu kali dalam sebulan dan mengikuti  program pembinaan yang ditetapkan oleh Bapas."Kewajiban Saudara-saudara selama menjadi klien bapas adalah lapor diri selama satu bulan sekali dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan oleh kami," ucap Hamzah saat menjelaskan hak dan kewajiban serta larangan-larangan kepada para klien. (IR)     Kontributor: Mhd. Akbar  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0