Barang Sitaan Rusak, Rupbasan Palembang Minta BPOM Segera Lakukan Eksekusi

Palembang, – Beberapa dus makanan dan minuman illegal, yang merupakan benda sitaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang sejak Jumat (27/03) mengalami kerusakan dan kebocoran. “Makanan anak-anak yang berbentuk jelly dan minuman itu pecah dan menggenangi lantai, hal ini menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan dapat merusak benda bukti yang lain pada Gudang Rupbasan Kelas I Palembang,” ungkap Kepala Rupbasan Kelas I Palembang, Soetopo, Selasa (19/5).

“Kerusakan basan ini kemungkinan besar disebabkan rusaknya kemasan makanan pada saat penyusunan dan penempatannya, selain itu juga ditambah pada saat penggangkutan dari TKP ke Rupbasan  tengah hujan lebat  sehingga beberapa kemasannya mudah rusak” imbuh Soetopo.

Mengenai kerusakan basan ini pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B

Barang Sitaan Rusak, Rupbasan Palembang Minta BPOM Segera Lakukan Eksekusi

Palembang, – Beberapa dus makanan dan minuman illegal, yang merupakan benda sitaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang sejak Jumat (27/03) mengalami kerusakan dan kebocoran. “Makanan anak-anak yang berbentuk jelly dan minuman itu pecah dan menggenangi lantai, hal ini menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan dapat merusak benda bukti yang lain pada Gudang Rupbasan Kelas I Palembang,” ungkap Kepala Rupbasan Kelas I Palembang, Soetopo, Selasa (19/5).

“Kerusakan basan ini kemungkinan besar disebabkan rusaknya kemasan makanan pada saat penyusunan dan penempatannya, selain itu juga ditambah pada saat penggangkutan dari TKP ke Rupbasan  tengah hujan lebat  sehingga beberapa kemasannya mudah rusak” imbuh Soetopo.

Mengenai kerusakan basan ini pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang untuk mengeksekusi benda sitaan  tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2014 pasal 10 huruf a  Bahwa Barang sitaan yang dinyatakan cepat rusak Kepala Rupbasan dapat memberikan rekomondasi kepada Instasi yang bertanggung jawab secara Yuridis untuk memusnakaan atau melelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,“ beber Soetopo. (NH)

  Kontributor: Nur S Diah

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0