Bersama Ombudsman RI, Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Pengawasan Pelayanan di Lapas Palu
Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah perkuat pengawasan pelayanan publik melalui monitoring langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Senin (26/10). Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan, memastikan pemenuhan hak Warga Binaan, dan mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan.
Monitoring tersebut menjadi upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan Pemasyarakatan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi. Pengawasan eksternal juga menjadi ruang evaluasi bagi jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga kualitas layanan sekaligus menindaklanjuti masukan secara konstruktif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas keterlibatan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi dari lembaga pengawas merupakan bagian penting untuk memastikan pelayanan terus berkembang sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Kakanwil menjelaskan beberapa pekan sebelumnya, ia bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, telah melakukan dialog melalui program Dialog Luar Studio RRI Palu yang dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah fasilitas di Lapas Palu. Area yang ditinjau meliputi lokasi kunjungan, ruang kesehatan, blok hunian, area bimbingan kerja, hingga dapur.
Herman menegaskan penyelenggaraan Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk prinsip nondiskriminasi dan pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan. “Beberapa pekan lalu kami telah bersama-sama meninjau fasilitas dan layanan di Lapas Palu. Semua Warga Binaan harus mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi, dan hak-hak dasarnya wajib dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, menjelaskan monitoring tersebut merupakan fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan petugas, Warga Binaan, dan pengunjung untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan di Lapas Palu.
Pengumpulan data mencakup lima aspek, yakni manajemen kamar hunian, alur kunjungan, pemenuhan hak dasar, pelayanan pembinaan, serta layanan pengaduan. Tim juga melihat langsung kondisi Lapas Palu dan berdialog dengan Warga Binaan untuk mengetahui pelayanan dari perspektif penerima layanan.
“Ini merupakan salah satu tugas Ombudsman melakukan pengawasan terkait pelayanan publik, salah satunya di Lapas dan Rutan dalam memberikan layanan kepada Warga Binaan, mulai dari sarana dan prasarana hingga kesesuaian dengan standar layanan,” jelas Susiati.
Pihak Ombudsman juga berkesempatan melihat langsung kondisi Lapas Palu dan berdialog bersama Warga Binaan. “Alhamdulillah, dari hal-hal yang kami amati, pelayanan berjalan sesuai aturan dan tidak terlihat adanya perlakuan istimewa. Namun, persoalan over kapasitas tetap menjadi perhatian bersama dan memerlukan perbaikan dari tingkat wilayah hingga pusat,” ungkap Susiati.
Ia menekankan pengawasan harus diikuti dengan kolaborasi dan tindak lanjut agar evaluasi menghasilkan perbaikan nyata. “Tetap berkolaborasi dalam melakukan pelayanan. Kami sebagai pengawas tentu ingin melihat pelayanan publik lebih baik. Jangan alergi terhadap pengawasan karena tujuan Ombudsman bukan mencari kesalahan, melainkan melakukan perbaikan bersama,” tambahnya.
Kepala Lapas Palu, Makmur, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terbuka terhadap pengawasan dan menjadikan masukan sebagai bahan evaluasi. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan berkelanjutan.
“Ini menjadi acuan dan pemantik semangat bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik lagi. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari seluruh elemen masyarakat. Kedatangan Ombudsman menegaskan pentingnya evaluasi dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan di Lapas Palu,” terang Makmur.
Melalui monitoring ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah mendorong pengawasan berkelanjutan sebagai peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan. Sinergi tersebut diharapkan memastikan hak Warga Binaan terpenuhi sesuai aturan, mendorong perbaikan terhadap aspek yang masih menjadi tantangan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


