Bintorwasdal, Kadiv PAS Maluku Sambangi Rupbasan & Bapas Ambon

Bintorwasdal, Kadiv PAS Maluku Sambangi Rupbasan & Bapas Ambon

Ambon, _INFO PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hernowo Sugiastanto, melakukan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) (Rupbasan) Kelas I Ambon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Jumat (17/7). Hal tersebut dilakukan sebagai Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan guna memetakan permasalahan Pemasyarakatan di Maluku.

“Kita harus petakan persoalan Pemasyarakatan di Maluku terlebih dahulu sehingga dapat menentukan arah kebijakan atau terobosan yang akan kita ambil,” terang Hernowo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan rencananya pekan depan akan dilakukan pertemuan dengan Kepala UPT dan pejabat struktural di lingkup Pemasyarakatan Maluku secara virtual untuk membahas sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi dari rangkaian kegiatan Bintorwasdal ini.

“Rencananya Selasa depan akan kami kumpulkan seluruh pimpinan UPT dan pejabat struktural secara virtual untuk membahas tindak lanjut hasil Bintorwasdal,” tambah Hernowo.

Bintorwasdal ke Rupbasan dan Bapas Ambon menghasilkan beberap poin penting yang menjadi catatan untuk dibahas dalam forum pertemuan, antara lain terkait disiplin petugas, SOP layanan, meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, penyerapan anggaran, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan.

“Petugas Pemasyarakatan harus merubah mindset-nya, keluar dari zona nyaman agar dapat terus berkembang,” pinta Hewnowo.

Kunjungan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Bintorwasdal ke UPT Pemasyarakatan se-Pulau Ambon dalam kurun waktu sepekan terakhir. Sebelumnya, Hernowo juga menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Rumah Tahanan Negara Ambon, Lapas Perempuan Ambon, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ambon.

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0