Buka Rakernispas, Kakanwil Sultra: Berikan Kontribusi Positif demi Selesaikan Masalah

Buka Rakernispas, Kakanwil Sultra: Berikan Kontribusi Positif demi Selesaikan Masalah

Kendari, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester S., meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan memberikan kontribusi, gagasan, dan pemikiran positif agar mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam tugas dan fungsinya. Hal ini ditegaskannya kala membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Kamis (13/1).

Kakanwil menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Ka. UPT) cepat merespon setiap permasalahan yang ada sehingga tidak akan menimbulkan dampak yang lebih besar. "Tetap semangat menjalankan tugas pokok dan fungsinya di tengah pendemi COVID-19. Semoga tetap produktif sehingga target capaian kinerja tahun 2022 bidang pembinaan dan pengendalian Pemasyarakatan bisa tercapai maksimal,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Icon Siregar, menjadi pemateri tentang penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. “Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginginkan kita membuat perubahan. Jangan jalan di tempat, harus punya tujuan dalam pelayanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mari bangun komunikasi dan sinergi, baik dalam melaksanakan tugas internal maupun dengan instansi lain sehingga menghasilkan hal positif,” ajaknya.

Dalam materinya, Icon banyak menekankan kemampuan untuk pengendalian kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban jajaran Pemasyarakatan dari maraknya pengendalian peredaran narkoba. Saya berharap kegiatan ini memberikan kontribusi besar terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya pembinaan kepada WBP,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dibacakan surat pernyataan tidak keberatan atas hukuman disiplin kepada delapan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau karena telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan disaksikan seluruh peserta Rakernispas. “Penindakan disiplin adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran terhadap tugas dan fungsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan dapat berjalan semestinya demi mendukung capaian kinerja ke depannya sebagai petugas yang PASTI," tegas Kakanwil.

Rakernispas tersebut dihadiri 44 peserta yang terdiri dari Ka. UPT Pemasyarakatan, pejabat struktural Eselon III, IV, dan V, serta Jabatan Fungsional Umum dan Tertentu di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Seluruh peserta diwajibkan melakukan Swab Antigen, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan harapan mereka tetap dalam kondisi sehat hingga ke tempat tugasnya. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Sultra

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0