Depok, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Depok membuat
box layanan
self service yang dapat diakses dengan sidik setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Layanan seperti
box ATM ini merupakan alat kontrol untuk melihat status dan proses pidana WBP yang terletak di area dalam rutan.
"
Box layanan
self service WBP ini kami buat sebagai fasilitas agar setiap WBP bisa melihat status dan proses pidananya secara langsung tanpa ada info yang tidak valid dari pihak manapun,†tutur Kepala Rutan Depok, Bawono Ika, Senin (11/3).
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Depok, Boy Sagara, menjelaskan
box layanan
self service WBP merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan agar para WBP mendapatkan informasi proses pidananya melalui mekanisme
digital finger print dari WBP yang bersangkutan.
[caption id="attachment_75106" align="aligncenter" width="225"]

box layanan self service[/caption]
“Dengan semakin lengkapnya sarana informasi publik yang ada pada Rutan Depok diharapkan akan membuat peningkatan dari segi transparansi pemberian layanan publik kepada masyarakat,†harap Boy.
Selain
box layanan
self service WBP, Rutan Depok juga telah membuat ruang informasi dan konsultasi serta pengaduan bagi seluruh keluarga WBP guna meningkatkan bentuk layanan dan meminimalisir kemungkinan pelanggaran terkait layanan Pemasyarakatan.
Â
Kontributor: Rutan Depok