Cegah Gangguan Kamtib, Satops Patnal PAS Kalteng Dikukuhkan

Cegah Gangguan Kamtib, Satops Patnal PAS Kalteng Dikukuhkan

Sampit, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar upacara pengukuhan 12 anggota Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di aula lapas, Senin (8/2). Anggota Satops Patnal dikukuhkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Agung Supriyanto.

Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah nomor: W17-UM.01.01-240 tanggal 29 Januari 2021 tentang Upacara Pengukuhan Anggota Tim Satops Patnal Pemasyarakatan. Turut hadir jajaran struktural, petugas, dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lapas Sampit dalam upacara pengukuhan tersebut.

Kalapas Sampit menyampaikan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan saat ini telah menunjukkan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis, seperti kelalaian penjagaan, pengawalan, serta kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan.

"Satops Patnal didukung semua petugas lapas harus mampu melakukan deteksi dini dan mencegah timbulnya potensi gangguan kamtib, baik yang bersifat statis maupun dinamis, yang disebabkan seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan, seperti pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), penjaga pintu utama, layanan kunjungan, layanan publik, penjagaan, pengawalan, masa pengenalan lingkungan dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan dan registrasi, serta hak integrasi,” tegas Agung.

Bila diperlukan, Kalapas meminta Satops Patnal melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. “Semoga Satops Patnal Lapas Sampit benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh integritas, menegakkan tata tertib, serta melakukan wasrik. Tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi tim andal untuk melakukan pencegahan gangguan kamtib di segala lini sehingga akhirnya dapat memberikan kontribusi akan aman dan tertibnya Lapas Sampit,” harap Agung.

Di Lapas Muara Teweh, Akhmad Herriansyah selaku Kalapas juga mengukuhkan anggota Satops Patnal. Tak hanya Satops Patnal Lapas Muara Teweh, namun juga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh.

“Kita sebagai petugas Pemasyarakatan memiliki tugas yang sangat banyak jika dijabarkan. Akan tetapi jika ditarik garis besarnya, kita akan memperoleh empat tugas utama, yakni mencegah pelarian, mencegah terjadinya kericuhan, menjaga perikehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta menjaga keutuhan lingkungan kantor,” urai Herri.

Ia berpesan kepada anggota Satops Patnal yang baru saja dikukuhkan agar hindari dan jauhi narkoba karena akan merusak dan mempermalukan diri kita sendiri dan instansi tempat kita bekerja. “Lakukan deteksi dini secara rutin dan berkala untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib serta selalu bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum, terutama dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Jika tiga poin ini dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, niscaya Lapas dan Bapas Muara Teweh akan aman dan kondusif," tutur Herri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Muara Teweh, Slamet Sugianto, selaku Ketua Tim Satops Patnal bersama seluruh anggotanya berjanji untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. "Kami siap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan yang telah diikrarkan serta sesuai petunjuk dan perintah pimpinan," janjinya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Lapas Sampit, Lapas Muara Teweh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0