Datangi Kejati, Perwakilan Rupbasan Bandung Pertanyakan Status Basan Baran

Bandung,  INFO_PAS - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung, Eko Suprapti R., didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Tendi Suharyadi, mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Selasa (6/12). Kunjungan tersebut sebagai koordinasi penetapan status hukum basan baran titipan Kejati Bandung yang disimpan di Rupbasan Bandung. Kedatangan keduanya disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bandung, Donny H. Setiawan. “Kami hendak menanyakan perkembangan status penetapan basan baran yang sudah lama disimpan di Rupbasan Bandung karena menginginkan pengelolaan basan basan bisa lebih baik lagi,” ungkap Eko Suprapti. Hal senada dikemukakan oleh Kasubsi Adpel Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. Menurutnya, pihaknya berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian status hukum basan baran melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak pihak terkai

Datangi Kejati, Perwakilan Rupbasan Bandung Pertanyakan Status Basan Baran
Bandung,  INFO_PAS - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung, Eko Suprapti R., didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Tendi Suharyadi, mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Selasa (6/12). Kunjungan tersebut sebagai koordinasi penetapan status hukum basan baran titipan Kejati Bandung yang disimpan di Rupbasan Bandung. Kedatangan keduanya disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bandung, Donny H. Setiawan. “Kami hendak menanyakan perkembangan status penetapan basan baran yang sudah lama disimpan di Rupbasan Bandung karena menginginkan pengelolaan basan basan bisa lebih baik lagi,” ungkap Eko Suprapti. Hal senada dikemukakan oleh Kasubsi Adpel Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi. Menurutnya, pihaknya berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian status hukum basan baran melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak pihak terkait. “Harapan kami bisa dilakukan mutasi administrasi untuk basan baran yang berpindah status serta untuk yang telah inkracht bisa segera dieksekusi dan dikeluarkan dari Rupbasan Bandung guna berjalannya sistem pengelolaan basan baran yang optimal,” harap Tendi. Menanggapi hal tersebut, Donny H. Setiawan dari Kejati Bandung menjelaskan meskipun berasal dari Kejati, namun basan tetap tercatat sebagai register dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. “Kami hanya menyimpan register berkas perkara (tahap I) dan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap 2) status beralih ke Kejari sehingga tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan wewenang dari masing masing Kejari. Eksekusi pun dilakukan oleh Kejari. Untuk itu, kami akan segera melakukan koordinasi dengan para Kasi Pidana Khusus dan Pidana Umum untuk penyelesaian basan baran yang ada di Rupbasan Bandung,” janji Donny. Pihaknya berjanji akan segera berkirim surat ke Kejari di Jawa Barat untuk memerintahkan agar basan baran yang sudah putus untuk segera dilakukan eksekusi dan bisa dikeluarkan dari Rupbasan Bandung.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0