Revitalisasi Pemasyarakatan Tekankan Perubahan Perilaku, Bukan Lagi Berorientasi Waktu

Mataram, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menekankan perubahan perilaku dalam proses Revitalisasi Pemasyarakatan yang tengah digaungkan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/9).
“Dalam melaksanakan proses Revitalisasi Pemasyarakatan yang menjadi penekanan ialah perubahan perilaku, bukan lagi berorientasi pada waktu,” terang Utami.
Nantinya, tambah Utami, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security berdasarkan hasil assesment melalui instrumen yang ada.
Akan ada tujuh lapas yang ditetapkan sebagai Lapas Super Maximum Security, yakni tiga Unit Pelaksana

Revitalisasi Pemasyarakatan Tekankan Perubahan Perilaku, Bukan Lagi Berorientasi Waktu
Mataram, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menekankan perubahan perilaku dalam proses Revitalisasi Pemasyarakatan yang tengah digaungkan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/9).
“Dalam melaksanakan proses Revitalisasi Pemasyarakatan yang menjadi penekanan ialah perubahan perilaku, bukan lagi berorientasi pada waktu,” terang Utami.
Nantinya, tambah Utami, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security berdasarkan hasil assesment melalui instrumen yang ada.
Akan ada tujuh lapas yang ditetapkan sebagai Lapas Super Maximum Security, yakni tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Pulau Nusakambangan, dua di wilayah Jawa Barat, satu di wilayah Sumatera Utara, dan satu di wilayah Kalimantan.
"Kesadaran dan kepatuhan merupakn salah satu indikator dalam pelaksanaan assesment WBP, termasuk pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas," lanjutnya.
Tak hanya WBP, petugas pun akan menjalani assesment. "Jika WBP melanggar, maka walinya akan dikenakan sanksi, khususnya apabila ada indikasi permainan dalam pemindahan dari Lapas Medium ke Lapas Minimum," tegas Utami.
Ia menjelaskan yang menjadi latar belakang Revitalisasi Pemasyarakatan adalah karena adanya inkonsistensi pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau anggaran berbasis kinerja, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 12 tentang Pemasyarakkatan, dan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Contohnya tentang anggaran berbasis kinerja dimana pemerintah telah memberikan anggaran bagi Pemasayarakatan sebesar Rp. 5 trilyun dalam 1 tahun anggaran. "Kita dituntut semaksimal mungkin untuk menghasilkan legacy sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap negara, tetapi dalam praktiknya tidak demikian. Banyak pekerjaaan yang belum terukur hasilnya," ungkap Utami.
Melalui Revitalisasi Pemasyarakatan diharapkan WBP akan semakin sadar hukum dan tidak mengulangi kesalahan terdahulu. Selain itu, diharapkan jumlah residivis menurun, meningkatnya produktivitas WBP, serta naiknya tingkat kepuasan masyarakat.
"Lakukan yang terbaik selama kita bekerja," pungkas Utami.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0