Ditjenpas Bahas Penyusunan Pedoman Peran Serta Masyarakat, Dorong Keterlibatan Aktif dalam Pembinaan

Ditjenpas Bahas Penyusunan Pedoman Peran Serta Masyarakat, Dorong Keterlibatan Aktif dalam Pembinaan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bahas penyusunan Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Senin (7/7). Pembahasan ini melibatkan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, serta mitra kerja sama Ditjenpas, yakni United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)

“Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menghimpun masukan yang memperkuat substansi dan implementasi pedoman. Kami juga nantinya berencana membentuk grup tindak lanjut agar diskusi berkelanjutan dan draf segera difinalkan,” terang Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti.

Pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 92 yang menekankan pentingnya kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan. Bentuk peran tersebut mencakup pengajuan usulan program, dukungan pelaksanaan pembinaan, keterlibatan dalam pendampingan mantan Narapidana dan Anak Binaan, hingga partisipasi dalam riset.

Salah satu inisiatif utama yang akan dikembangkan adalah Program Sahabat Pemasyarakatan, yaitu skema kolaborasi antara Pemasyarakatan dan masyarakat yang berorientasi pada community outreach. Melalui pendekatan edukasi, komunikasi, kolaborasi, hingga kerja sama pemberdayaan, program ini bertujuan membangun kepercayaan dan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Program Sahabat Pemasyarakatan akan dilaksanakan pemangku dan pelaksana kebijakan pada setiap level institusi dalam lingkup Pemasyarakatan, mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Pemangku dan pelaksana kebijakan ini selanjutnya disebut sebagai Duta Kerja Sama yang pada setiap level institusi tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Dalam diskusi, dibahas juga beberapa isu yang perlu dikaji lebih dalam, seperti pembatasan istilah Peran Serta Masyarakat dan pelibatan masyarakat, potensi tumpang tindih dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, serta kejelasan penunjukan Duta Kerja Sama di level Kanwil dan UPT. Disepakati bahwa penyusunan pedoman harus mampu memitigasi risiko dikotomi, dan memperkuat sinergi antarprogram yang telah ada.

Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Sigit Budiyanto, menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas, terutama terkait penunjukan Duta dan Sahabat Pemasyarakatan, kesiapan bimbingan teknis, dan kejelasan arah kebijakan. Ditekankan pula kebijakan harus komunikatif, tidak membingungkan pelaksana di lapangan, dan memiliki ukuran implementatif yang terukur.

“Ini bukan sekadar pedoman, tapi harus menjadi alat yang benar-benar bisa diterapkan untuk menghubungkan Pemasyarakatan dengan elemen-elemen masyarakat seperti keluarga, komunitas, media, akademisi, hingga NGO. Kalau desainnya tepat, bukan tidak mungkin Sahabat Pemasyarakatan justru menjadi motor penggerak perubahan,” ujar Sigit.

Dalam diskusi ini, UNODC juga memberikan masukan terkait pentingnya pemahaman terhadap konteks lokal, sumber daya tiap wilayah, serta kebutuhan dan kelebihan dari tiap elemen masyarakat yang ingin dilibatkan. Pedoman ini diharapkan mampu menjembatani relasi yang lebih terbuka dan produktif antara UPT Pemasyarakatan dan masyarakat, serta menjadi fondasi kolaborasi yang berdampak langsung bagi kualitas hidup Tahanan dan Warga Binaan yang telah kembali ke tengah masyarakat. (df)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0