Ditjenpas Sosialisasikan Pedoman Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di UPT Pemasyarakatan

Bandung, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai sosialisasikan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-11.OT.02.02 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Pedoman tersebut perdana disosialisasikan kepada jajaran pembinaan di UPT Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, Kamis (21/7) di Hotel Aryaduta, Bandung.
Hal ini merupakan tindak lanjut kolaborasi antara Ditjenpas, Global Center on Cooperative Security (GCCS), dan Ministry Home Affair Australia terkait amanat Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 serta soft launching sosialisasi SE tersebut, Selasa (19/7).
(baca: Ditjenpas GCCS Berkolaborasi Tangani Ekstremisme Berbasis Kekerasan di UPT Pemasyarakatan).
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea, menjelaskan ini merupakan sosialisasi perdana di mana Jawa Barat dipilih sebagai wilayah pertama. Bukan hanya karena jumlah narapidana teroris (napiter)-nya yang sangat banyak (menduduki peringkat kedua), namun juga karena ditemukan praktik-praktik terbaik dalam penanganan napiter yang diharapkan akan mampu memperkaya pelatihan pada hari ini.
“Penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di UPT Pemasyarakatan merupakan salah satu tantangan Pemasyarakatan dengan adanya beragam tindak pidana yang dilakukan, khususnya tindak pidana yang masuk kategori risiko tinggi. Petugas yang memiliki kemampuan mendeteksi dan menganalisa tingkat risiko Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi sebuah kebutuhan sehingga dapat ditentukan program pembinaan yang akan diberikan dengan menyesuaikan tingkat pengamanannya berdasarkan regulasi yang ada,” terang Thurman.
Ia menambahkan modul dan pedoman pelatihan ini disusun berdasarkan pengalaman pelatihan-pelatihan sebelumnya yang diselenggarakan dalam kurun waktu 2016 hingga 2021 sehingga apa yang tertuang dalam modul dan pedoman pelatihan ini sangat menyesuaikan dengan kebutuhan pelatihan di jajaran Pemasyarakatan. Penyusunan modul dan pedoman tersebut akan dilanjutkan dengan pelatihan kepada petugas Pemasyarakatan agar memiliki pemahaman yang baik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai standar yang ada, khususnya terhadap pelaksanaan pembinaan bagi napiter yang memerlukan kemampuan dan perlakuan yang sangat hati-hati mengingat karakteristik khusus narapidana dalam kelompok ini.
“Pembinaan yang berjalan tidak sesuai dengan standar yang ada akan menimbulkan risiko dan masalah, baik terhadap pelaksanaan program pembinaan, keamanan dan ketertiban Lapas, serta meningkatnya pengulangan tindak pidana,” tegas Thurman.
Untuk itu, ia berpesan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memberikan saran dan masukan untuk diterapkan pada pelatihan berikutnya. Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya wilayah Jawa Barat, dalam upaya penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di UPT Pemasyarakatan.
“Tetap kuatkan sinergi dengan instansi terkait, namun tetap menjaga marwah Pemasyarakatan,” pesan Thurman.
Sebelumnya, Direktur GCCS, David Dews, saat bergabung secara virtual dari London menguraikan pihaknya berkomitmen bersama Ditjenpas untuk meningkatkan dan memperkuat penanganan ekstremisme di UPT Pemasyarakatan. Ia pun berterima kasih atas dukungan Ditjenpas dalam program penanganan ekstrmisme berbasis kekerasan di UPT Pemasyarakatan, utamanya dengan disosialisasikannya modul dan pedoman terkait.
“Kami menyusun pedoman pelatihan bagi petugas didasarkan pada pengalaman di lapangan dan menyesuaikan kebutuhan. Kami juga berharap masukan untuk penanganan dan kerja sama berikutnya demi membantu petugas dalam menangani napiter, mengurangi risiko terpapar, dan meningkatkan kemampuan berinteraksi,” paparnya.
Sementara itu, Maulidi Hilal selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat sangat mengapresiasi dan menjadi kehormatan dengan ditunjuknya Jawa Barat sebagai lokus sosialisasi perdana. Ia juga berterima kasih atas dukungan GCCS dan Ministry Home Affair Australia dalam penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini diharapkan bermanfaat dalam penanganan WBP, khususnya napiter. Mereka adalah narapidana risiko tinggi yang perlu penanganan khusus dan butuh perhatian kita bagaimanan penanganannya. Untuk itu, kami terus berupaya mengikuti Standar Operasional Prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Hilal.
Acara sosialisasi ini diikuti jajaran struktural pada sejumlah UPT Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, utamanya Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik pada Lapas serta Kasi Bimbingan Klien Dewasa maupun Anak pada Balai Pemasyarakatan. Hadir pula para trainer/wali napiter, dan jajaran Ditjenpas. (IR/afn)
What's Your Reaction?






