Ditjenpas Wujudkan Birokrasi dan Pelayanan Berdampak Melalui Penyusunan Sistem Kerja Baru
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan penyusunan sistem kerja sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sistem kerja ini dibentuk sebagai langkah untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi dan memberikan kinerja serta pelayanan yang berdampak.
Penyusunan sistem kerja Ditjenpas dilaksanakan pada 18-20 Desember 2023 di Jakarta, dengan diikuti oleh para peserta yang mewakili setiap direktorat teknis dan bagian yang membidangi masing-masing tugas dan fungsi. Selain birokrasi yang sederhana, sistem kerja baru dibentuk untuk menciptakan organisasi dan tata kerja yang semakin efektif dan efisien.
Sekretaris Ditjenpas, Agung Krisna, menerangkan bahwa Pemasyarakatan perlu mewujudkan sasaran program yang telah dituangkan di dalam rencana dan strategi Ditjenpas. Terdapat tiga sasaran program yang dimaksud, yakni terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang berkualitas; terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional dalam mendukung penegakan hukum berbasis HAM terhadap tahanan, basan baran, narapidana, Anak, dan Klien; dan ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Melalui kegiatan penyusunan sistem kerja ini, pastikan kita di Ditjenpas paham betul agar bisa menyosialisasikan sistem kerja ke wilayah dengan baik dan benar. Inilah jalan kita untuk mencapai perjanjian kinerja yang sudah ada, didasari dengan rencana dan strategi,” ujar Agung Krisna.
Sistem kerja berdasarkan kebijakan baru ini diharapkan dapat terlaksana di lingkungan Ditjenpas di awal tahun 2024 mendatang. Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ditjenpas akan melaksanakan tugas dan fungsi melalui Sekretariat; Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan; Direktorat Pembimbingan Kemasyaraktan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan; Direktorat Pengamanan dan Intelijen; Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi; dan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan. (prv)