WBP LPP Ambon Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum bersama Humanum

WBP LPP Ambon Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum bersama Humanum

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum Humanum gelar sosialisasi bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (23/7). Sosialisasi kali ini bertema “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Implikasi Hukum”.

Acara tersebut dibuka oleh Grace Tomasoa selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Ambon. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan Dino Huliselan kepada 20 WBP.

Pada kesempatan itu, Dino menerangkan bentuk-bentuk KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ia juga menjelaskan faktor-faktor yang biasanya timbul sehingga terjadinya KDRT dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan.

“Dulu orang menganggap KDRT adalah masalah rumah tangga sehingga orang cenderung pasif atau tidak mau mencampuri. Sejak ada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, siapa saja yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui adanya KDRT mempunyai kewajiban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib dan pelapor dilindungi hukum,” terang Dino. 

Sementara itu, Ellen Risakotta selaku Kepala Lapas Perempuan Ambon turut memberikan arahan dalam kegiatan ini. “Semoga sosialisasi ini dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi, edukasi, serta membantu WBP untuk memahami dan mendapatkan solusi bantuan hukum,” harap Ellen.

Sosialisasi tersebut dilaksanakana dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan serta berlangsung aman dan tertib. Diharapkan sosialisasi ini dapat memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat dan WBP ke jenjang yang lebih baik lagi. (IR)

 

Kontributor: Olivia Souhuwat

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0