Divisi PAS & BNNP Sulbar Optimalkan Rehab Narkoba di Lapas Polewali
Mamuju, INFO_PAS – Diskusi interaktif tentang optimalisasi program rehabilitasi narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali digelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Badan Narkotika Nasional Popinsi (BNNP) Sulawesi barat, Selasa (16/5). Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Farid Junaedi, dan Kepala BNNP Sulawesi Barat, Supratman, dihadirkan sebagai narasumber dalam diskusi yang diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat itu.
Dalam paparannya tentang kebijakan Divisi Pemasyarakatan dalam mendukung program rehabilitasi rawat inap di Lapas Polewali, Farid berbagi yang merupakan mantan Kepala Lapas Palembang berbagi pengalamannya ketika melakukan rehabilitasi narkoba di Palembang.
“Kegiatan rehabilitas diLapas Polewali sebagai tolak awal pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkoba di Sulawesi Barat. Diharapkan dapat dilaksanakan di lap
Mamuju, INFO_PAS – Diskusi interaktif tentang optimalisasi program rehabilitasi narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali digelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Badan Narkotika Nasional Popinsi (BNNP) Sulawesi barat, Selasa (16/5). Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Farid Junaedi, dan Kepala BNNP Sulawesi Barat, Supratman, dihadirkan sebagai narasumber dalam diskusi yang diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat itu.
Dalam paparannya tentang kebijakan Divisi Pemasyarakatan dalam mendukung program rehabilitasi rawat inap di Lapas Polewali, Farid berbagi yang merupakan mantan Kepala Lapas Palembang berbagi pengalamannya ketika melakukan rehabilitasi narkoba di Palembang.
“Kegiatan rehabilitas diLapas Polewali sebagai tolak awal pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkoba di Sulawesi Barat. Diharapkan dapat dilaksanakan di lapas/rutan lainnya. Terima kasih terhadap pihak BNNP atas pendidikan terhadap petugas di Lapas Polewali tentang rehabilitasi pecandu Narkoba sehingga membuat narapidana tidak lagi melakukannya mengkonsumsi narkoba saat bebas dan dapat memutus peredaran narkoba yang terjadi selama ini,†ujar Farid.
Narkoba memang menjadi masalah bangsa sehingga institusi yang bergerak di bidang penegakan hukum harus berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebut pecandu narkoba wajib untuk dilakukan rehabilitasi.
“Acara ini merupakan bentuk kepedulian masalah narkoba di Sulawesi Barat yang sampai saat ini belum selesai. Narapidana kasus narkoba mendominasi populasi narapidana di lapas/rutan di Sulawesi Barat sehingga berdasarkan ketentuan yang ada, pecandu wajib di rehab,†tegas Supratman.
Selanjutnya, Suratman juga memaparkan tata cara proses rehabilitasi yang akan dilaksanakan di Lapas Polewali. “Rehabilitasi di lapas/rutan merupakan hal baru di Sulawesi Barat. Oleh karena itu, kami akan selalu berkoodinasi dengan Lapas Polewali secara instens dengan mengedepankan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,†ungkapnya.
Program rehabilitasi narkoba di lapas/rutan wilayah Sulawesi Barat saat ini baru dilaksanakan di Lapas Polewali. Diharapkan kedepannya dapat juga dilaksanakan di lapas/rutan se-Sulawesi Barat.
Sebelum diskusi dimulai, dilakukan pula penandatangan perjanjian kerjasama tentang pelaksaan dukungan pelayanan rehabilitasi rawat inap Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di Lapas Polewali antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dengan BNNP Sulawesi Barat.
 Kontributor: Joko Ariwibowo