Dua Tahanan Lapas Mojokerto Diringkus Saat Pesta Sabu

Mojokerto - Dua tahanan diringkus saat asyik pesta sabu-sabu di ruang tahanan Blok A Lapas Klas IIB Mojokerto. Diduga, tahanan atas nama Imam Safii (35) dan Dwi Wahyu (36) itu memperoleh paket hemat sabu yang diselundupkan melalui celana bekas untuk mengepel lantai tahanan. Kalapas Mojokerto Urip Herunadi mengatakan, saat melakukan razia rutin pada Minggu (13/9/2014), sekitar pukul 18.00 Wib, pihaknya mendapati Dwi dan Imam sedang dalam kondisi 'teler' di ruang tahanan blok A. Saat dilakukan penggeladahan di ruangan mereka, pihaknya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, 1 paket hemat sabu-sabu dan 10 butir tablet dobel L. Menurut Urip, Imam merupakan tahanan asal Probolinggo, sedangkan Dwi diketahui asal Pasuruan. Keduanya merupakan tahanan kasus pengeroyokan (pasal 170 KUHP) yang dititipkan ke lapas oleh Kejari Mojokerto sejak beberapa bulan lalu. "Kita belum bisa pastikan bagaimana barang tersebut (sabu-sabu) bisa masuk ke dalam lapas, yang jelas sa

Dua Tahanan Lapas Mojokerto Diringkus Saat Pesta Sabu
Mojokerto - Dua tahanan diringkus saat asyik pesta sabu-sabu di ruang tahanan Blok A Lapas Klas IIB Mojokerto. Diduga, tahanan atas nama Imam Safii (35) dan Dwi Wahyu (36) itu memperoleh paket hemat sabu yang diselundupkan melalui celana bekas untuk mengepel lantai tahanan. Kalapas Mojokerto Urip Herunadi mengatakan, saat melakukan razia rutin pada Minggu (13/9/2014), sekitar pukul 18.00 Wib, pihaknya mendapati Dwi dan Imam sedang dalam kondisi 'teler' di ruang tahanan blok A. Saat dilakukan penggeladahan di ruangan mereka, pihaknya menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, 1 paket hemat sabu-sabu dan 10 butir tablet dobel L. Menurut Urip, Imam merupakan tahanan asal Probolinggo, sedangkan Dwi diketahui asal Pasuruan. Keduanya merupakan tahanan kasus pengeroyokan (pasal 170 KUHP) yang dititipkan ke lapas oleh Kejari Mojokerto sejak beberapa bulan lalu. "Kita belum bisa pastikan bagaimana barang tersebut (sabu-sabu) bisa masuk ke dalam lapas, yang jelas saat ini kedua tahanan kita serahkan ke Sat Reskoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Urip kepada detikcom, Senin (15/9/2014). Sementara Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, dari pengakuan kedua tahanan, 1 paket hemat sabu-sabu tersebut tanpa sengaja mereka temukan dalam kantong celana bekas yang digunakan untuk mengepel lantai tahanan. Kemudian barang haram tersebut mereka konsumsi berdua di dalam ruang tahanan. "Akan kita selidiki keluarga napi, yang jelas ada pemasok (sabu-sabu) dari luar lapas," ungkap Djamin saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto. Akibat perbuatannya, Dwi dan Imam harus meringkuk di tahanan Polres Mojokerto Kota. Menurut Djamin, keduanya dijerat dengan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.   Sumber: http://news.detik.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0