Lampung, INFO_PAS,- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Lampung siap dukung Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung menuju Wilayah Bebas korupsi (WBK). Hal itu ditunjukkan dengan keseriusan LPP membentuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di satuan kerjanya.
“LPP Lampung telah membentuk satgas penyelenggaran SPIP. Setiap satuan kerja diwajibkan menyelenggarakan SPIP, sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomer 33 tahun 2013,tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,†ujar Sri Astiana Kepala Lembaga Perempuan Lampung dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan ruang rapat LPP Lampung, Rabu (21/2).
Terdapat 5 unsur penting dalam pelaksanaan SPIP antara lain unsur lingkungan, unsur penilaian resiko, unsur kegiatan pengendalian, unsur informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian.
" Sudah dibentuk satgas untuk pelaksanaan SPIP di LPP Lampung. Diharapkan dengan adanya sistem pengendalian intern di LPP Lampung dapat menjadikan LPP Lampung lebih baik lagi,†pungkas Sri.
Kontibutor: Vivi