Edarkan Heroin di Sel, Penghuni Rutan Cipinang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Jakarta - Petugas membekuk salah satu penghuni Rutan Cipinang, Ferry Syahroni Wahyudi Kelian (33), dengan bukti 26 paket heroin siap pakai. Atas perbuatannya, Ferry dihukum 6,5 tahun penjara. Barang haram itu dibawa Alex yang membesuk Ferry pada 31 Januari 2013 lalu. Heroin itu disarukan ke dalam kotak permen. Ferry membeli heroin itu dari Alex dengan harga Rp 1 juta. Lalu paket itu ia edarkan ke sesama penghuni rutan. Kasus ini mulai terungkap saat Ferry tengah berkumpul bersama teman-temannya pada 1 Februari 2014 di aula lantai III Blok Citarum. Di saat yang sama, petugas rutan, Agus dan Eko, mendatangi mereka karena curiga. Setelah diinterogasi, Ferry mengaku memiliki heroin di dalam kotak permen. Alhasil, Ferry diserahkan ke Polres Jakarta Timur untuk diproses secara hukum. Tidak berapa lama, Ferry diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakt

Edarkan Heroin di Sel, Penghuni Rutan Cipinang Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Jakarta - Petugas membekuk salah satu penghuni Rutan Cipinang, Ferry Syahroni Wahyudi Kelian (33), dengan bukti 26 paket heroin siap pakai. Atas perbuatannya, Ferry dihukum 6,5 tahun penjara. Barang haram itu dibawa Alex yang membesuk Ferry pada 31 Januari 2013 lalu. Heroin itu disarukan ke dalam kotak permen. Ferry membeli heroin itu dari Alex dengan harga Rp 1 juta. Lalu paket itu ia edarkan ke sesama penghuni rutan. Kasus ini mulai terungkap saat Ferry tengah berkumpul bersama teman-temannya pada 1 Februari 2014 di aula lantai III Blok Citarum. Di saat yang sama, petugas rutan, Agus dan Eko, mendatangi mereka karena curiga. Setelah diinterogasi, Ferry mengaku memiliki heroin di dalam kotak permen. Alhasil, Ferry diserahkan ke Polres Jakarta Timur untuk diproses secara hukum. Tidak berapa lama, Ferry diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2014). Duduk sebagai ketua majelis Rukman Hadi dengan anggota Purwadi dan Ramli Zainal. Lamanya vonis yang diketok pada 15 September 2014 itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Di kasus narkoba, PN Jaktim juga menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Darmawan (28). Warga Jalan Tanah Rendah, Kampung Melayu, itu ditangkap aparat di Kampung Sumur, Duren Sawit, pada 22 April 2014 dengan bukti 300 gram ganja. Hukuman 8 tahun itu dijatuhkan pada 15 September dengan majelis hakim yang terdiri dari Rukman Hadi, Purwandi dan Ramlan.   Andi Saputra - detikNews Sumber : detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0