Eksistensi Rupbasan Gorontalo Dimaksimalkan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) merupakan satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan, yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan. Di Gorontalo, sudah berdiri Rupbasan Kelas I yang terletak di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Sejalan hal itu, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo terus memaksilkan eksistensi dan fungsi Rupbasan Kelas I Gorontalo. Salah satunya melalui diseminasi benda sitaan dan rampasan negara yang dilangsungkan Senin (5/10) di Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Diseminasi diikuti 35 peserta yang terdiri unsur jajaran Kanwil Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan. “Diseminasi ini merupakan salah upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai terkait benda sitaan dan rampasan negara. Terlebih saat ini, di Gorontalo sudah ada Rupbasan yang fungsinya melakukan penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara sebagai ba

Eksistensi Rupbasan Gorontalo Dimaksimalkan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) merupakan satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan, yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan. Di Gorontalo, sudah berdiri Rupbasan Kelas I yang terletak di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Sejalan hal itu, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo terus memaksilkan eksistensi dan fungsi Rupbasan Kelas I Gorontalo. Salah satunya melalui diseminasi benda sitaan dan rampasan negara yang dilangsungkan Senin (5/10) di Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Diseminasi diikuti 35 peserta yang terdiri unsur jajaran Kanwil Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan. “Diseminasi ini merupakan salah upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai terkait benda sitaan dan rampasan negara. Terlebih saat ini, di Gorontalo sudah ada Rupbasan yang fungsinya melakukan penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara sebagai barang bukti sejak proses penyelidikan hingga pemeriksaan di Pengadilan,” tutur Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Adjar Anggono,SH.,MH. “Diharapkan dengan adanya diseminasi ini eksistensi Rupbasan bisa diketahui luas oleh masyarakat, serta meningkatnya kapasitas pegawai berkaitan pengelolaan fungsi Rupbasan,” sambung Adjar Anggono. Menurut Adjar Anggono, keberadaan dan fungsi Rupbasan telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 1983 tetang pelaksanaan KUHAP. Khusus untuk Rupbasan Kelas I Gorontalo saat ini sudah beroperasi dan ada beberapa benda sitaan yang disimpan. “Benda-benda yang disimpan di Rupbasan semuanya tercatat dan memiliki register,” jelas pria yang pernah menjabat 6 tahun Kepala Rupbasan Pontianak tersebut. Lebih lanjut Adjar Anggono menekankan, dari waktu ke waktu pihaknya terus melakukan penguatan Rupbasan. Seperti audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait benda sitaan dan rampasan negara. “Pada prinsipnya ketika diserahkan ke Rupbasan, keutuhan barang secara fisik tanggung jawab Rupbasan. Sedangkan secara yuridis tanggungjawabnya ada pada pihak penahan (polisi, jaksa, hakim),” tandas Adjar Anggono.(adv-02) Sumber : gorontalopost.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0