Embrio Balai Pemasyarakatan

Embrio Balai Pemasyarakatan

Abad milenial ini percepatan seperti dalam hal pelayanan terhadap konsumen sangat diutamakan mengingat tingginya permintaan masyarakat atau konsumen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bila melihat contoh seperti pusat perbelanjaan yang dahulu konsumen harus datang ke toko meski jarak tempuh yang sangat jauh, namun harus dilakukan karena kebutuhan pokok dasar tersebut, sekarang hal itu sudah tidak perlu dilakukan karena beberapa hal inovatif bermunculan, seperti toko online yang hanya dalam waktu beberapa menit saja barang sudah bisa dibeli oleh konsumen dan diantar ke rumah sehingga mampu mengurangi biaya dan waktu yang terbuang sia-sia demi mendapatkan kebutuhan tersebut.

Pada kesempatan ini, penulis ingin membahas salah satu pelayanan publik di Balai Pemasyarakatan (Bapas), yaitu dalam hal pembimbingan, pendampingan, pengawasan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) mengingat bahwa jumlah Bapas di Indonesia masih minim bila disandingkan dengan jumlah kota/kabupaten yang ada saat ini.

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 4 ayat 1 dan 2) mengamanatkan Bapas didirikan di setiap kabupaten/kota. Pembukaan Pos Bapas sepertinya diperlukan mengingat meningkatnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) saat ini dimana PK sangat diperlukan dalam hal pendampingan Anak, bahkan sudah dilibatkan dalam tahap pra-adjudikasi sehingga perlu pelayanan yang cepat dan tanggap demi menciptakan pelayanan yang prima.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK dan Permenpan RB RI Nomor 23 Tahun 2016  tentang Jabatan  Fungsional Asisten PK, PK merupakan jabatan fungsional yang tugas dan fungsinya adalah melakukan litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dengan tugas seperti itu sudah bisa dibayangkan luasnya jangkauan petugas Bapas dalam melaksanakan tugas sehingga butuh dukungan baik dari segi materi maupun non-materi.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-40.PK.01.04.03 Tahun 2019 disebutkan pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan pelayanan dan pembinaan Pemasyarakatan disebabkan wilayah kerja Bapas terlampau luas. Sementara itu, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) PK, sarana dan prasarana, serta daya dukung operasional lainnya sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah WBP yang harus dilayani. Kondisi tersebut pada gilirannya menggangu optimalisasi pelayanan dan pembinaan menjadi tidak optimal.

Maksud        dan     tujuan      didirikan      Pos     Bapas      adalah    mendekatkan      jangkauan pelayanan     Pemasyarakatan    yang     sulit    dilakukan   oleh   Bapas dan memudahkan klien Pemasyarakatan untuk memperoleh pelayanan Pemasyarakatan. Maka, perlu adanya sebuah upaya agar PK bisa lebih dekat dengan masyarakat dengan dibangunnya beberapa Pos Bapas di setiap wilayah yang belum memiliki Bapas induk sehingga bisa mengoptimalisasi pelayanan terhadap WBP.

Pembangunan Pos Bapas bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau pemerintah daerah agar bisa mendukung upaya Bapas dalam peningkatan pelayanan publik serta semakin dekat dan dikenal masyarakat karena pada umumnya masih banyak masyarakat/pemerintah yang belum tahu apa itu Bapas dan apa tugas dan fungsinya. Bila kolaborasi itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka bisa saja dalam beberapa tahun ke depan Bapas akan sangat dibutuhkan dan bisa mendirikan sebuah satuan kerja baru dari Pos Bapas tersebut mengingat permintaan kebutuhan WBP sudah semakin banyak ditambah dengan pendampingan ABH sangat diperlukan percepatan dalam pelayanan terutama dengan pihak kepolisian.

Seperti halnya sebuah embrio yang bersumber dari induk, maka embrio tersebut bisa tumbuh dengan baik bila didukung oleh induk yang baik dan menjadi sebuah kesatuan yang utuh dalam perkembangan. Hal ini diambil dari ilmu pengetahuan alam dasar dan prinsipnya sama dengan sebuah Pos Bapas yang harus didukung oleh kantor induk, namun bukan faktor itu saja yang diperlukan dalam memperluas pelayanan, melainkan kualitas SDM dan sarana prasarana yang memadai juga mempengaruhi kualitas tersebut. Contohnya, beberapa retail di Indonesia sudah bisa bekerja sama dengan aplikasi ojek online agar mendekatkan diri terhadap masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah dalam membeli kebutuhan. Selain itu, bisa membuka Pos Bapas di beberapa tempat dengan strategi yang mumpuni sehingga diketahui masyarakat.

Penulis akan mengambil contoh, Bapas Kelas I Cirebon memiliki tiga Pos Bapas terdiri dari Pos Bapas Indramayu, Pos Bapas Majalengka, dan Pos Bapas Kuningan dengan memiliki masing-masing empat petugas. Meski begitu, PK yang bertugas di Bapas induk masih bisa ditugaskan ke pos bila petugas yang berada di Pos Bapas memiliki permintaan litmas terlalu banyak. Pos Bapas tersebut dirancang agar mendekatkan PK kepada masyarakat dan mempercepat proses pelayanan sehingga input dan output yang didapat seimbang. Dengan adanya Pos Bapas tersebut lebih memudahkan pelayanan baik terhadap narapidana yang berada di Lapas maupun pendampingan Anak sehingga diperlukan sinergi yang perlu ditingkatkan antar aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu saja, sebenarnya banyak cara dan hal ini menurut penulis sangat positif agar pelayanan dalam hal pembimbingan dan pendampingan klien Bapas bisa berjalan optimal dan diharapkan beberapa tahun kemudian di setiap kota/kabupaten di Indonesia sudah memiliki Bapas induk sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

 

 

Penulis: Agam Ramadika (PK Pertama Bapas Cirebon)

 

 

 

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0