Enam Narapidana Muara Teweh Langsung Bebas

Muara Teweh - Enam dari 97 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang mendapat remisi Hari Ulang tahun ke-70 Kemerdekaan RI dan remisi dasawarsa tahun 2015 langsung bebas. Penyerahan surat remisi itu secara simbolis dilakukan Bupati Barito Utara Nadalsyah sekaligus inspektur upacara pada upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Muara Teweh, Senin. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Mohammad Yahya mengatakan, pemberian remisi untuk para narapidana rutin dilakukan bagi seluruh warga binaan lapas dalam memperingati hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa diberikan dalam 10 tahun sekali. "Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 112 orang, namun hanya 97 napi yang dapat remisi sesuai surat keputusan (SK). Enam di antaranya langsung dapat remisi bebas," katanya. Menurut Yahya, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut diharapkan dapat berbuat baik dan tidak

Enam Narapidana Muara Teweh Langsung Bebas
Muara Teweh - Enam dari 97 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang mendapat remisi Hari Ulang tahun ke-70 Kemerdekaan RI dan remisi dasawarsa tahun 2015 langsung bebas. Penyerahan surat remisi itu secara simbolis dilakukan Bupati Barito Utara Nadalsyah sekaligus inspektur upacara pada upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Muara Teweh, Senin. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Mohammad Yahya mengatakan, pemberian remisi untuk para narapidana rutin dilakukan bagi seluruh warga binaan lapas dalam memperingati hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa diberikan dalam 10 tahun sekali. "Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 112 orang, namun hanya 97 napi yang dapat remisi sesuai surat keputusan (SK). Enam di antaranya langsung dapat remisi bebas," katanya. Menurut Yahya, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut diharapkan dapat berbuat baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemberian remisi ini bervariasi dari satu bulan hingga empat bulan. "Pemberian remisi ini sebelumnya sudah diproses secara ketat dan napi tersebut dianggap baik serta memenuhi persyaratan lalu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia. Yahya mengatakan, lembaga pemasyarakatan hingga sekarang semaksimal mungkin melakukan pembinaan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dengan harapan, saat mereka mendapat kebebasan dapat diterima di tengah tengah masyarakat. Diharapkan nantinya, setelah bebas para penghuni lembaga pemasyarakatan ini dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat. "Tapi yang jelas kita tidak menginginkan setelah keluar lalu mereka masuk lagi," ujar Yahya. Sebelumnya, pihak Lapas juga memberikan remisi keagamaan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah. Sumber : antarakalteng.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0