Galeri: Sejumlah WBP 'Dirumahkan' Demi Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan

Jakarta, INFO_PAS - Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengusulkan kurang lebih 30.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan Narapidana dan Anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia untuk menghirup udara bebas. Sejumlah Narapidana dan Anak tersebut diberikan hak bebas melalui mekanisme Asimilasi di rumah dan Integrasi yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi oleh masing-masing Narapidana dan Anak.
Selain syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi, pengeluaran dan pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni.
Sebagai salah satu bentuk mitigasi dan antisipasi penyebaran Covid-19, sejumlah lapas/rutan/LPKA telah melaksanakan prosedur pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi terhadap Narapidana dan Anak, sebagai berikut:
Pemberian SK Asimilasi Lapas Watampone
Sosialisasi Pemberian Asimilasi dan Integrasi di Lapas Muara Teweh
Pembebasan 200 WBP Lapas Kelas I Tangerang
Penyerahan SK Asimilasi dan Integrasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta kepada WBP di Sejumlah Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Yogyakarta
Pemberian Asimilasi dan Integrasi 34 WBP Lapas Cilegon
Kepala Lapas Sukamara Menyerahkan SK Asimilasi kepada 2 WBP
Serah Terima Klien Asimilasi dan Integrasi Balai Pemasyarakatan Pati melalui video call
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Menyosialisasikan Pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi kepada WBP
Pemulangan Anak pada LPKA Kelas II Jakarta
Konsolidasi Pemberian Asimilasi dan Integrasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Yogyakarta
Asimilasi 17 WBP Lapas Narkotika Muara Beliti
Sidang TPP Pengeluaran 38 WBP Rutan Bantaeng
Asimilasi 5 WBP Rutan Bangli
Asimilasi 70 WBP Lapas Kelas IIA Tangerang
59 WBP Rutan Kolaka Mendapat SK Asimilasi
Kepala Lapas Perempuan Lampung Berikan Asimilasi pada 13 WBP
Pembebasan 7 WBP Lapas Muara Teweh melalui Asimilasi
Bapas Manokwari Terima 41 WBP Asimilasi Secara Online
44 Anak LPKA Bandar Lampung 'Dipulangkan'
Sebanyak 44 WBP Rutan Buntok Terima Asimilasi dan Integrasi
PK Bapas Gorontalo Awasi 125 WBP Asimilasi secara Daring
Asimilasi 44 WBP Rutan Buntok Turut Diawasi KODIM 1012:
What's Your Reaction?






