Gandeng LBH, Lapas Muara Teweh Gelar Penyuluhan Hukum WBP

Gandeng LBH, Lapas Muara Teweh Gelar Penyuluhan Hukum WBP

Muara Teweh, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (1/10). Bertempat di ruang sidang online, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Baduansyah. Hadir pula M. Taufik Rinaldy selaku Kepala Subseksi Registrasi, Kotdin Manik selaku Ketua LBH Pijar Barito, dan dihadiri 10 WBP Lapas Muara Teweh yang masih berstatus tahanan.

Baduansyah mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat agar nantinya para tahanan mendapatkan informasi mengenai hukum, khususnya penyuluhan dan konsultasi hukum. "Kami berharap dengan kegiatan ini dapat lebih membuka wawasan berpikir bagi WBP sehingga kelak saat keluar dan seandainya berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa saja yang dapat ditempuh," ujar Baduansyah.

Sementara itu, Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik, mengatakan kepada para peserta bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan hukum kepada WBP di Lapas Muara Teweh, khususnya yang berstatus sebagai tahanan. "Garis besar yang akan kami sampaikan, yaitu hak-hak bagi tersangka dalam proses penyidikan di mana yang bersangkutan berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan dan mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya dalam mempersiapkan pembelaan. Selain itu juga dapat memilih seorang atau lebih penasihat hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Manik menambahkan untuk setiap tahanan yang ancaman pidana di atas 15 tahun wajib dilakukan pendampingan hukum sejak dilakukan penahanan. Hal itu sesuai KUHAP Pasal 54. Apabila tahanan tidak mampu wajib dilakukan penujukan oleh pihak penahan apabila tidak dilakukan, maka pihak penahan telah melanggar ketentuan KUHAP.

LBH sendiri didirikan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. "Sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sangat jelas seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis, tapi dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkas Manik. (IR)

 

Kontributor: Lapas Muara Teweh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0