Hadiri Penguatan Perlindungan Perempuan, Bapas Makassar Informasikan Permenkumham 24 Tahun 2021

Hadiri Penguatan Perlindungan Perempuan, Bapas Makassar Informasikan Permenkumham 24 Tahun 2021

Makassar, INFO_PAS Keadilan restoratif sebagai upaya penanggulangan kejahatan terkini menuntut keterlibatan berbagai pihak. Menyadari hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar proaktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan terkait masalah tindak pidana yang melibatkan lintas instansi.

Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapas Makassar hadir selaku peserta dalam diskusi bertajuk Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kota Makassar, Kamis (1/7). Turut hadir dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas lingkup kota Makassar dan Pengadilan Agama Kota Makassar.

Mewakili Kepala Bapas Kelas I Makassar, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Lukman Arifin mengajak Bhabinkamtibmas untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan Klien. Bhabinkamtibmas memiliki peran vital dalam menunjang tugas kami berkaitan dengan pengawasan Klien. Olehnya, di HUT Bhayangkara Ke-75 ini saya mengajak para Bhabinkamtibmas untuk kita perkuat sinergi antar institusi,” ajak Lukman.

Lebih lanjut, Lukman juga menginformasikan kepada para peserta yang hadir terkait  diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Akhir bulan kemarin juga ditetapkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan perpanjangan Asimilasi COVID-19. Semoga dalam menindaklanjuti aturan tersebut kita semua dapat saling berkolaborasi,” ujar Lukman. (prv)

 

Kontributor: Bapas Makassar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0