Hari Anak Nasional, 38 Anak Binaan Kaltimtara Terima PMP Khusus

Hari Anak Nasional, 38 Anak Binaan Kaltimtara Terima PMP Khusus

Tenggarong, INFO_PAS - Sebanyak 38 Anak Binaan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2025, Rabu (23/7). PMP ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa PMP yang diberikan berkisar antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan. Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberian PMP dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Hanya Anak Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap positif dan kedisiplinan, yang berhak menerima PMP,” tegasnya.

Penyerahan Surat Keputusan PMP dilakukan secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Effendi, yang hadir mewakili Kakanwil.

“Pemerintah memberikan remisi kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum, termasuk hak atas pembinaan dan kesempatan kembali ke masyarakat,” ujar Effendi.

PMP Khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kaltim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0