Hindari Rekrutmen Teroris Baru, Ditjen PAS Gandeng Penegak Hukum

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyiapkan strategi penempatan narapidana terorisme  berdasarkan ketegori, klasifikasi, dan peran narapidana teroris agar mereka dapat dibina dengan baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama menjalani pidana. “Penempatan narapidana terorisme tidak semudah menempatkan narapidana umum mengingat mereka berisiko menimbulkan kerawanan serta ganggguan keamanan baru,” kata Asminan Mirza Zulkarnain, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Ditjen PAS saat membuka pertemuan rutin antar penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, Jumat (5/2) di Ruang Sahardjo Ditjen PAS. “Narapidana teroris sebaiknya ditempatkan  dalam blok khusus, baik untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan. Desain dan tata letaknya sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya rekrutmen teroris baru,” lanjut Mirza.

Hindari Rekrutmen Teroris Baru, Ditjen PAS Gandeng Penegak Hukum
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyiapkan strategi penempatan narapidana terorisme  berdasarkan ketegori, klasifikasi, dan peran narapidana teroris agar mereka dapat dibina dengan baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama menjalani pidana. “Penempatan narapidana terorisme tidak semudah menempatkan narapidana umum mengingat mereka berisiko menimbulkan kerawanan serta ganggguan keamanan baru,” kata Asminan Mirza Zulkarnain, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Ditjen PAS saat membuka pertemuan rutin antar penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, Jumat (5/2) di Ruang Sahardjo Ditjen PAS. “Narapidana teroris sebaiknya ditempatkan  dalam blok khusus, baik untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan. Desain dan tata letaknya sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya rekrutmen teroris baru,” lanjut Mirza. “Penempatan satu kamar untuk satu orang narapidana dan adanya pembatasan hubungan antara blok yang satu dengan blok yang lain sesuai dengan tingkat klasifikasi dan tingkat pengamanan sehingga tidak memiliki akses untuk berhubungan satu sama lain,” sambungnya. Mirza juga menyampaikan total narapidana terorisme pada bulan Pebruari 2016 sebanyak 207 orang (0,12 % dari 176.946 total hunian) dan tersebar di 50 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Arief Dharmawan selaku Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana terorisme, antara lain perbedaan persepsi antar penegak hukum, penempatan tersangka, pengetahuan tentang agama, SDM kurang memadai, serta sarana dan prasarana Lapas. Di sisi lain Arief menjelaskan pentingnya pengklasifikasian narapidana terorisme yang terbagi dalam enam kelompok, yaitu ideolog, militan 1, militan 2, pengikut 1, pengikut 2, dan pengikut 3. “Pengklasifikasian dilakukan guna penentuan jenis pembinaan dan pendekatan terhadap narapidana terorisme agar tingkat radikalisasi mereka menurun,” imbuhnya lagi. Hadir juga pada rapat rutin ini Satuan Tugas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung, dan Detasemen Khusus 88/AT Kepolisian RI. Diskusi dilaksanakan untuk menentukan penempatan narapidana terorisme menurut pendapat dan analisa para penegak hukum dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga penempatan di lapas untuk dilaksanakan pembinaan deradikalisasi.     Penulis: Rika Aprianti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0