HUT Ke-81 RI, Lapas Perempuan Martapura Gelar Upacara dan Serahkan Remisi kepada 380 Warga Binaan

HUT Ke-81 RI, Lapas Perempuan Martapura Gelar Upacara dan Serahkan Remisi kepada 380 Warga Binaan

Martapura, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura gelar Upacara Bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus serahkan Remisi Umum (RU) kepada 380 Warga Binaan, Senin (17/8). Upacara yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut diikuti Pejabat Struktural, Staf, peserta magang Batch 1 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mahasiswi magang, serta Warga Binaan.

RU diberikan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi aktif Warga Binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari 380 penerima, sebanyak 378 orang memperoleh RU I yang seluruhnya merupakan perempuan. Sementara itu, 2 orang menerima Remisi Umum II (RU-II), dengan satu orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi, sementara 1 lainnya masih harus jalani Pidana Subsider atau kurungan pengganti denda yang ditetapkan dalam putusan hakim.

Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menyampaikan bahwa remisi dapat menjadi dorongan bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan. Harapannya, mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Evi.

Warga Binaan inisial E, mengaku bahagia dan bersyukur atas remisi yang diterimanya.

“Saya sangat bahagia dan bersyukur mendapat remisi di Hari Kemerdekaan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI jadi bagian dari pelaksanaan pembinaan di Lapas Perempuan Martapura sekaligus dukungan terhadap proses reintegrasi sosial Warga Binaan. Remisi juga jadi bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Martapura

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0