Implementasi Aplikasi Litpas-Kumham, Lapas Namlea Perdana Terima Mahasiswa Penelitian

Implementasi Aplikasi Litpas-Kumham, Lapas Namlea Perdana Terima Mahasiswa Penelitian

Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea untuk pertama kalinya menerima mahasiswa penelitian asal Universitas Iqra Buru atas hasil implementasi Aplikasi Layanan Izin Penelitian Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku atau Litpas-Kumham. Satu orang mahasiswa Fakultas Hukum atas nama Retno Efendi Tinggapy diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Tersih Victor Noya, di ruang kerjanya, Rabu (13/7).

Tersih menjelaskan kedatangan mahasiswa tersebut sebagai tindak lanjut dari izin penelitian yang telah diberikan Kanwil Kemenkumham Maluku, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penelitian melalui aplikasi Litpas-Kumham. “Beberapa waktu sebelumnya mahasiswa yang bersangkutan sudah pernah mengajukan hal yang sama kepada kami teta pi tidak didasari dengan persetujuan dari Kanwil. Oleh karena itu, melalui informasi yang telah kami lakukan ke Kesbangpol dan Fakultas Hukum Universitas Iqra, mahasiswa tidak perlu lagi datang langsung ke Kanwil, mereka bisa mendapat persetujuan lewat pengajuan izin penelitian dari aplikasi Litpas-Kumham,” jelas Tersih.

Selain itu ia juga menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dan larangan yang perlu diperhatikan mahasiswa selama melakukan penelitian di Lapas, di antaranya mahasiswa harus menaati segala tata tertib yang ada di Lapas, menerapkan protokol kesehatan, dilarang membawa senjata tajam, membawa handphone di area steril, dan membawa barang-barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Pada prinsipnya kami menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang melakukan penelitian di Lapas Namlea. Namun terdapat beberapa SOP yang tetap harus dipatuhi mahasiswa selama melakukan penelitian. Hal ini tentu kami lakukan bukan tanpa alasan, tetapi demi mencegah gangguan kamtib di dalam Lapas,” jelas inovator Litpas-Kumham ini.

Lebih lanjut, Tersih yang merupakan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama pada Kanwil Kemenkumham Maluku juga berpesan agar mahasiswa dapat menggali informasi sedalam-dalamnya terkait penelitian yang dilakukan. Ia berharap kegiatan serupa dapat diikuti oleh mahasiswa lain, sehingga Lapas Namlea bukan saja sebagai tempat untuk membina narapidana tetapi dapat juga menjadi laboratorium pengetahuan bagi masyarakat dan organisasi pembelajar atau corporate university. (prv)

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0