Inilah Kiat Kanwil Hukum dan HAM Kalsel Cepat Tanggapi Pengaduan

Banjarmasin - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel akan cepat menanggapi setiap pengaduan yang masuk melalui "call center" yang telah disediakan. "Setiap ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke call center terkait pelayanan dan kinerja di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) maka langsung kami tanggapi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harus Sulianto di Banjarmasin, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya menanggapi setiap laporan pengaduan yang masuk dengan langsung menjurus kepada sasaran laporan, misalkan pengaduan terkait pelayanan di Lapas Teluk Dalam maka Kalapasnya langsung dipanggil agar cepat mengatasi laporan tersebut. Apabila pengaduan yang disampaikan tidak ditanggapi Kalapas dalam dua hari maka Divisi Pemasyarakatan akan memanggil Kalapas tersebut dan melakukan pemeriksaan. "Tapi biasanya setiap laporan ataupun keluhan terhadap kinerja Lapas dan Rut

Inilah Kiat Kanwil Hukum dan HAM Kalsel Cepat Tanggapi Pengaduan
Banjarmasin - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel akan cepat menanggapi setiap pengaduan yang masuk melalui "call center" yang telah disediakan. "Setiap ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke call center terkait pelayanan dan kinerja di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) maka langsung kami tanggapi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harus Sulianto di Banjarmasin, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya menanggapi setiap laporan pengaduan yang masuk dengan langsung menjurus kepada sasaran laporan, misalkan pengaduan terkait pelayanan di Lapas Teluk Dalam maka Kalapasnya langsung dipanggil agar cepat mengatasi laporan tersebut. Apabila pengaduan yang disampaikan tidak ditanggapi Kalapas dalam dua hari maka Divisi Pemasyarakatan akan memanggil Kalapas tersebut dan melakukan pemeriksaan. "Tapi biasanya setiap laporan ataupun keluhan terhadap kinerja Lapas dan Rutan apabila kami sampaikan langsung dikerjakan, dan tidak perlu menunggu beberapa hari," tuturnya kepada Wartawan Antara. Harun terus mengatakan, untuk nomor call center pengaduan yaitu 0818377872 itu aktif selama 1X24 jam dan Handphone tersebut melekat langsung di Kepala Divisi Pemasyarakatan. "HP-nya ada pada saya sehingga setiap pengaduan yang masuk maka langsung bisa saya baca dan ketahui," tutur pria yang akrab dengan awak media itu. Bukan itu saja, kepada warga binaan di setiap lembaga pemasyarakatan atau di rumah tahanan yang ada di Kalsel berikut keluarganya silahkan laporkan apabila ada keluhan di lapas ataupun rutan terkait pungutan liar ataupun lainnya yang merusak citra Kemenkumham. Setiap laporan pengaduan pelapor yang masuk melalui call center pasti identitasnya dilindungi dan tidak akan bocor karena HP nomor pengaduan itu hanya dipegang oleh dirinya. Tujuan adanya call center pengaduan ini agar setiap pegawai Lapas atau Rutan maupun pegawai di lingkungan Kemenkumham bisa bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. "Apabila ada pegawai Lapas dan Rutan di lingkungan Kemenkumham Kalsel yang tidak sejalan dengan reformasi mental dan birokrasi bersih maka langsung kami singkirkan, karena bagi kami pelayanan yang baik kepada masyarakat dan warga binaan itu yang utama," tegasnya.   sumber: Antara Kalsel

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0