Inovasi LITPAS-KUMHAM Diperkenalkan kepada Internal Kanwil Maluku

Ambon, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) berinovasi melalui aplikasi Layanan Izin Penelitian Pemasyarakatan Kemenkumham (LITPAS-KUMHAM). Aplikasi berbasis website tersebut dipresentasikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, Selasa (19/10). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, turut hadir Agung Rektono Seto selaku Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), La Margono selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum, Lissa Ch Kiessya selaku Kepala Bidang (Kabid) Keamanan, dan sejumlah pejabat pengawas lainnya.
Adalah Annisa Mufida Subaedi, peserta Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan CXII Tahun 2021 yang membangun aplikasi layanan publik tersebut sebagai tugas akhir aktualisasi Latsar yang sedang ia ikuti. Dalam presentasinya, Annisa menjelaskan mengapa aplikasi LITPAS-KUMHAM dibangun.
“Mahasiswa selama ini melakukan penelitian hanya di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di Pulau Ambon karena kampusnya ada di Pulau Ambon, sementara yang berasal dari luar Pulau Ambon yang ingin melakukan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahahan Negara terdekat, terkendala jarak karena harus mengurus izinnya di Kanwil. Belum lagi di masa pandemi ini pembatasan aktivitas diberlakukan. Maka, dibangunlah aplikasi untuk mempermudah proses pengajuan izin penelitian,” terang Anissa.
Lebih lanjut, ia jelaskan aplikasi ini sangat mudah digunakan dan cocok bagi mahasiswa sebagai kaum milenial. “Cukup gunakan handphone dengan mengisi identitas, mengunggah surat permohonan, dan foto KTP atau kartu mahasiswa, surat izinnya akan segera diproses dan dikirimkan kembali,” tambah Annisa.
Hal senada disampaikan Tersih Victor Noya, Kepala Subbidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama sekaligus mentor peserta Latsar CPNS 2021. Apalagi, tuntutan saat ini mengharuskan sistem birokrasi memanfaatkan teknologi informasi dan mulai meninggalkan cara-cara konvensional.
“Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik yang diberikan Kanwil Kemenkumham Maluku kepada masyarakat,” ujar Tersih.
Aplikasi LITPAS-KUMHAM yang dipresentasikan saat itu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran yang hadir. “Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh untuk pemanfaatan aplikasi layanan publik ini,” ujar Agung Rektono Seto selaku Kadivmin.
Hal senada disampaikan Kabag Umum dan Kabid Keamanan. Beberapa masukan yang sangat membangun juga diberikan untuk pengembangan aplikasi ke depannya.
Di kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan dalam waktu dekat aplikasi tersebut akan diluncurkan dan diresmikan penggunaannya. “Dalam waktu dekat akan diresmikan penggunaanya, tentu setelah disosialisasikan ke kampus-kampus,” ujar Saiful.
LITPAS-KUMHAM adalah layanan izin penelitian berbasis teknologi informasi pada Divpas Kanwil Kemenkumham Maluku yang dibangun untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Aplikasi ini merupakan perwujudan dari Standar Operasional Prosedur yang dikembangkan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Kevin L.
What's Your Reaction?






