IPKEMINDO Dorong Penguatan PK dalam Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu

Jakarta - Sebagai salah satu langkah pengembangan sumber daya manusia Pemasyarakatan, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) menyelenggarakan “Seminar Nasional” Kamis, (19/4). Seminar nasional tersebut diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, turut hadir sebagai keynote speaker sekaligus mengukuhkan Pengurus Pusat IPKEMINDO. “Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang sangat penting dalam Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (STPT) di Indonesia. Keberadaan mereka tidak dapat disepelekan karena memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kita harus terbiasa dengan tantangan yang semakin sulit sehinga kita makin eksis dalam penegakan hukum,” ujar Yasonna. Yasonna juga menegaskan bahwa pembahasan arah kebijakan pidana Indonesia dalam RUU KUHP terutama mengenai pidana alt

Jakarta - Sebagai salah satu langkah pengembangan sumber daya manusia Pemasyarakatan, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) menyelenggarakan “Seminar Nasional” Kamis, (19/4). Seminar nasional tersebut diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, turut hadir sebagai keynote speaker sekaligus mengukuhkan Pengurus Pusat IPKEMINDO. “Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang sangat penting dalam Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (STPT) di Indonesia. Keberadaan mereka tidak dapat disepelekan karena memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kita harus terbiasa dengan tantangan yang semakin sulit sehinga kita makin eksis dalam penegakan hukum,” ujar Yasonna. Yasonna juga menegaskan bahwa pembahasan arah kebijakan pidana Indonesia dalam RUU KUHP terutama mengenai pidana alternatif juga menjadi penting mengingat Pemasyarakatan menjadi ujung tombak dalam prinsip pidana restorative justice. PK juga turut berperan dalam ikut sertanya mengatasi over crowded di Lembaga Pemasyarakatan. “Pengembangan sumber daya manusia bagi PK sangat penting bagi keberlangsungan Pemasyarakatan kedepannya. Saya harap kegiatan seperti ini akan terus berlanjut agar pengetahuan yang dimiliki oleh PK terus bertambah dan berkembang,” ungkap Yasonna. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum IPKEMINDO, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai wadah pertukaran pikiran PK dari berbagai daerah. Tambahan pengetahuan mengenai STPT dianggap sangat penting mengingat perkembangan hukum pidana pada saat selain mengetahui tugas dan fungsi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. “PK memiliki peran yang sangat strategis. Untuk itulah dibentuk wadah bagi PK untuk menyalurkan aspirasi, yaitu IPKEMINDO. Peran strategis itu dapat dilihat dari sebelum dan sesudah proses peradilan dimana seorang PK dituntut perannya untuk mendampingi seseorang pelanggar hukum, baik anak maupun dewasa, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan maupun mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya,” tengan Utami. Utami juga mengungkapkan bahwa asas Equality Before the Law menjadi landasan bagi PK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. PK Bapas secara alami dikondisikan untuk lebih cerdas, dewasa, dan matang, serta berinovasi dan kreatif. Tugas PK Bapas kedepan masih panjang namun kita harus konsentrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. “Faktor penilaian PK pada Bapas sangat mempengaruhi putusan hakim. PK harus terus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas diri dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembimbing pelanggar hukum anak-anak yang berkonflik dengan hukum sejak anak menjalani proses penyidikan, penuntutan, serta pengadilan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0