JAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN PETUGAS, DITJENPAS SUSUN KODE ETIK

Jakarta, INFO_PAS -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyusun Peraturan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Petugas Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga martabat dan kehormatan Petugas Pemasyarakatan baik dalam melaksanakan tugas ataupun dalam kehidupan sehari-hari, Selasa (14/10). Bertempat di ruang Sahardjo Gedung Veteran 11, Pembahasan penyusunan peraturan kode etik Petugas Pemasyarakatan ini bekerjasama dengan Center for Detention Studies (CDS) dan diikuti oleh pejabat Eselon III dan IV Ditjenpas serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Handoyo Sudradjat.

Dalam kesempatan itu Direktur Center for Detention Studies  Ali Aranoval mengatakan “Organisasi Pemasyarakatan saat ini mulai menguat. Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi Petugas Pemasyarakatan saat ini, maka dibutuhkan peraturan yang baru tentang kode etik dan perilaku Petugas Pemasyarakata

JAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN PETUGAS, DITJENPAS SUSUN KODE ETIK

Jakarta, INFO_PAS -  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyusun Peraturan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Petugas Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga martabat dan kehormatan Petugas Pemasyarakatan baik dalam melaksanakan tugas ataupun dalam kehidupan sehari-hari, Selasa (14/10). Bertempat di ruang Sahardjo Gedung Veteran 11, Pembahasan penyusunan peraturan kode etik Petugas Pemasyarakatan ini bekerjasama dengan Center for Detention Studies (CDS) dan diikuti oleh pejabat Eselon III dan IV Ditjenpas serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Handoyo Sudradjat.

Dalam kesempatan itu Direktur Center for Detention Studies  Ali Aranoval mengatakan “Organisasi Pemasyarakatan saat ini mulai menguat. Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi Petugas Pemasyarakatan saat ini, maka dibutuhkan peraturan yang baru tentang kode etik dan perilaku Petugas Pemasyarakatan,” ungkap Ali yang juga menjelaskan pembentukan Majelis Kode Etik sebenarnya merupakan penguatan dari bagian Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yakni Investigasi yang saat ini memang telah ada di Ditjenpas.

Sementara itu, para jajaran Direktur Ditjenpas yang turut mengikuti penyusunan peraturan mengkritisi pasal - demi pasal guna memaksimalkan penguatan dan pengoptimalkan peraturan yang akan dijalankan.

Direktur Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Nugroho menyampaikan bahwa pentingnya membuat secretariat yang menangani kode etik baik di pusat (Ditjenpas) maupun di Divisi Pemasyarakatan pada jajaran Wilayah Kemenkumham di daerah.

Senada dengan Nugroho, Ibnu Chuldun Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas mendukung penguatan Majelis kode etik dengan membuat sekretariat baik di pusat maupun di daerah dan menyambut baik penyusunan peraturan kode etik ini. “Peraturan ini sangat dibutuhkan saat ini untuk mewujudkan Petugas Pemasyarakatan yang memiliki komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan efisien,” ujar Ibnu.

Diakhir Kesempatan Dirjenpas, Handoyo Sudradjat menegaskan agar penerapan dari peraturan kode etik sendiri tidak tajanm kebawah dan tumpul dibagian atasnya, dalam artian menjangkau dan berlaku untuk semua Petugas Pemasyarakatan. “Yang harus diperhatikan, peraturan harus menghindari konflik kepentingan dan harus ada ketentuan perlindungan untukWhistleblower sebagai jaminan penegakan peraturan nantinya,” pungkas Handoyo.

  Penulis: Nanda Hakiki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0