Jelang Natal, Rutan Rengat Ajukan Remisi 13 WBP

RENGAT, GORIAU.COM - Jelang perayaan Natal tahun 2014, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat, Kabupaten Indragri Hulu (Inhu) ajukan remisi atau pengurangan masa penahanan 13 orang narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). 12 dari 13 orang WBP yang diajukan pihak Rutan Rengat untuk mendapatkan remisi Natal, merupakan warga binaan yang tidak terkait PP 99/2012 pasal 34 A ayat 1 dan PP 28/2006 pasal 34, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. "Untuk perayaan Natal tahun ini, kita telah mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 13 orang WBP untuk diberikan remisi. 12 diantaranya yang tidak terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006. Yaitu, warga binaan yang melakukan tindak pidana umum atau khusus dengan hukuman dibawah lima tahun", sebut Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Sabtu(20/12/2014). Sedangkan untuk tindak pidana yang terkait dengan pasal 34 A PP No

Jelang Natal, Rutan Rengat Ajukan Remisi 13 WBP
RENGAT, GORIAU.COM - Jelang perayaan Natal tahun 2014, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat, Kabupaten Indragri Hulu (Inhu) ajukan remisi atau pengurangan masa penahanan 13 orang narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). 12 dari 13 orang WBP yang diajukan pihak Rutan Rengat untuk mendapatkan remisi Natal, merupakan warga binaan yang tidak terkait PP 99/2012 pasal 34 A ayat 1 dan PP 28/2006 pasal 34, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. "Untuk perayaan Natal tahun ini, kita telah mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 13 orang WBP untuk diberikan remisi. 12 diantaranya yang tidak terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006. Yaitu, warga binaan yang melakukan tindak pidana umum atau khusus dengan hukuman dibawah lima tahun", sebut Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu, melalui Kasi Pelayanan Tahanan, Sabtu(20/12/2014). Sedangkan untuk tindak pidana yang terkait dengan pasal 34 A PP Nomor 99 Tahun 2012, dan putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012, Rutan juga mengusulkan 1 orang untuk mendapatkan remisi. "Dengan demikian, pengajuan remisi khusus Natal bagi WBP yang merayakan, berjumlah 13 orang. Dan saat ini SK remisi tersebut masih menunggu keputusan dari Kemenkum HAM RI di Jakarta", ujar Rudinur. Ditambahkannya, remisi ini merupakan hak semua warga binaan. Namun, setelah diajukan, diterima atau tidak pengajuan tersebut bukanlah wewenang Rutan, melainkan pejabat yang berwenang di Kemenkum HAM, pungkasnya.(jef) Sumber : goriau.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0