Jelang Nataru, Lapas Piru Pulangkan 1 WBP

Jelang Nataru, Lapas Piru Pulangkan 1 WBP

Piru, INFO_PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru dirumahkan untuk menjalani Asimilasi, Kamis (23/12). Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Taufik Rachman selaku Kepala Lapas Piru menuturkan program Asimilasi di rumah tidak akan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan apabila peran keluarga di rumah tidak maksimal. "Program ini sangat memerlukan dukungan keluarga WBP guna melakukan pengawasan ataupun memantau untuk selalu berada di rumah dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali," ungkap Taufik saat menyerahkan Surat Keputusan Asimilasi di rumah.

Taufik berharap WBP tersebut bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya dan menjadikan program ini sebagai momentum membuka lembaran baru agar kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang lagi. "Kami ingatkan, ini adalah program Asimilasi di rumah, bukan berarti saudara bebas sepenuhnya. Jadi, tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selanjutnya, WBP selama menjalankan Asimilasi di rumah akan diawasi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Kalau tidak ada hal yang urgen, lebih baik di rumah saja dan jangan lupa wajib lapor kepada Bapas," pesan Taufik. (IR)

 

Kontributor: Janniie

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0