Kadiv PAS DIY Hadiri Pelantikan eks Kalapas Sleman Secara Virtual

Kadiv PAS DIY Hadiri Pelantikan eks Kalapas Sleman Secara Virtual

Yogyakarta, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menghadiri pelantikan Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Gunarto, yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sleman, Kamis (4/6). Pelantikan tersebut digelar secara virtual di Lapas Kelas IIB Sleman,

Pelantikan virtual dilaksanakan karena pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang tengah melanda menuntut dipatuhinya protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga bukti nyata pelaksanaan tugas fungsi Pemasyarakatan tetap berjalan dimana mutasi pejabat sebagai bentuk optimalisasi tugas dan penyegaran personel demi terwujudnya kinerja Pemasyarakatan yang PASTI tidak mengendur walau sedang terjadi wabah COVID-19.

“Terima kasih atas dedikasinya selama bertugas di Lapas Sleman. Semoga segala lelah dan usaha kala bertugas menjadi ladang amal dan dihitung sebagai amal ibadah yang diridai Allah SWT,” harap Gusti Ayu,

Ia juga berharap Kalapas Sleman terdahulu, di tempat tugas yang baru mampu menularkan segala wawasan dan ilmu yang telah dimilikinya selama bertugas kepada jajarannya demi tercapainya peningkatan kinerja.

"Tahun 2020 Kemenkumham menjadikan Corporate University sebagai pedoman dalam berkinerja. Sejatinya, setiap pimpinan wajib memberikan contoh pembelajaran kepada bawahannya. Menjadi role model, " pinta Gusti Ayu.

Terkait isu-isu aktual yang menjadi perhatian Kemenkumham, terutama jelang diberlakukannya new normal oleh pemerintah, Kadiv PAS siap mendukung dan melaksanakan penerapan masa new normal pada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Yogyakarta.

“Kami siap memperketat pengawasan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait penerapan masa new normal. Pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan masyarakat akan kami optimalkan sesuai dengan rambu-rambu pada peraturan new normal yang ditetapkan,” janji Gusti Ayu.

Nantinya, pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham selama masa new normal berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Seluruh ASN mulai tanggal 5 Juni 2020 wajib melaksanakan tugas kedinasan, baik secara Work Form Office (WFO) maupun Work From Home (WFH).

Bagi yang tidak melaksanakan tugas WFO tetap melaksanakan tugas kegiatan di tempat tinggal atau kediaman masing-masing (WFH).  ASN yang melaksanakan WFO diwajibkan melaksanakan tugas dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker, bekerja dalam keadaan sehat, membawa hand sanitizer, kurangi kontak fisik, jaga jarak per orang, dan membiasakan budaya cuci tangan. Pakaian bagi ASN WFO juga diatur secara khusus, yaitu wajib menggunakan pakaian dinas khusus berlengan panjang.

 

 

Kontributor: Divisi PAS DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0