Kain Jumputan Lemang Lapas Muara Enim Telah Memiliki Hak Cipta
Muara Enim, INFO_PAS – Hak cipta produk Kain Jumputan Lemang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim resmi tercatat pada Surat Pencatatan Ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (5/12). Surat Pencatatan Ciptaan menerangkan Kepala Lapas Muara Enim, Hidayat, sebagai pencipta dan pemegang hak cipta adalah Lapas Muara Enim.
Kain Jumputan Lemang Lapas Muara Enim merupakan produk kesenian yang mengangkat kearifan lokal Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, pada Minggu (29/11) lalu produk Kain Jumputan Lemang Lapas Muara Enim telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebagai pencipta Kain Jumputan Lemang, Kepala Lapas Muara Enim, Hidayat, mengatakan produk ini memiliki potensi menjadi salah satu icon Kabupaten Muara Enim. Produk tersebut juga sebagai upaya lapas dalam menciptakan ekonomi kreatif yang dewasa ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.
“Ini komitmen kami dalam melakukan pemberdayaan sumber daya manusia di Kabupaten Muara Enim,” tutur Hidayat.
Produk tersebut merupakan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Muara Enim. “Semoga dapat menjadi bekal keterampilan WBP yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh mereka sebagai salah satu pilihan untuk membangun usaha setelah bebas nanti,” harap Hidayat.
Kontributor: Lapas Muara Enim