Semarang, INFO_PAS - “Kami telah membebastugaskan CAS dari jabatannya sebagai Karutan Purworejo.†Demikian pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, berkaitan dengan dugaan Karutan Purworejo, CAS, menerima aliran dana dari narapidana CWK als Sancay.
“Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, kami telah menugaskan Kepala Bapas Klaten untuk menjadi Plh. Kepala Rutan Purworejo serta memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Purworejo untuk sementara bertanggung jawab atas situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban Rutan Purworejo sambil menunggu perkembangan penyidikan,†tambah Ibnu, Selasa (16/1).
Ibnu menceritakan pada Senin (15/1) kemarin ia menerima telepon dari Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Tria Agus Heru, yang menginformaasikan bahwa BNNP Pusat akan melakukan pemeriksaan terhadap Karutan Purworejo atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hari itu juga saudara CAS telah dijemput oleh BNN dan BNNP ke Semarang untuk dilakukan proses pemeriksaan,†jelas Ibnu.
â€Kami langsung melakukan koordinasi dengan Kepala BNNP dan penyidik BNN, serta menyempatkan bertemu dengan CAS di Kantor BNNP Jawa Tengah,†lanjutnya.
Namun, ia belum bisa bertemu lama dengan CAS karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.
Sebagai langkah-langkah strategis, selain membebastugaskan CAS sebagai Karutan Purworejo, narapidana Sancay pun saat ini telah dibawa ke BNNP Jawa Tengah setelah sebelumnya dipindahkan dari Lapas Pekalongan pada Bulan November 2017.
“Kami telah meminta izin kepada Kepala BNNP Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan kepada yang bersangkutan. Sesuai dengan arahan dan perintah Menteri Hukum dan HAM serta Plt. Dirjen Pemasyarakatan, kami kuat bersikap untuk selalu menyatakan perang terhadap narkoba,†tegas Ibnu.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Djoni Priyatno, yang tengah berada di kantor BNNP Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan
“Tim kami akan memeriksa CAS hari ini untuk kebutuhan data administrasi setelah yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya,†jelas Joni.
Sebagai bagian dari langkah preventif pasca ditangkapnya Karutan Purworejo, pada Selasa (16/1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melakukan pengukuhan UPT Saber Pungli. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Kepala BNNP Jawa Tengah.
Di lain pihak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, juga menyatakan sikap untuk konsisten pada langkah-langkah yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba, termasuk yang menimpa oknum petugas Pemasyarakatan, CAS.
“Dengan tetap menempatkan asas praduga tak bersalah, kami tetap in line dengan BNN untuk serius memberantas narkoba, termasuk peredaran-peradarannya, khususnya yang melibatkan oknum lapas dan petugasnya,†tegas Utami.
Peristiwa yang menimpa Karutan Purworejo menurutnya adalah bagian dari oknum yang tidak mewakili sikap keseluruhan petugas Pemasyarakatan.
“Kami tetap bersemangat dan yakin masih banyak petugas Pemasyarakatan yang memilki integritas dan komitmen tinggi untuk perang terhadap narkoba seperti yang sering ditegaskan oleh Bapak Menteri,†pungkas Utami.