KAKANWIL JATENG BERI ARAHAN DI LAPAS SEMARANG

Semarang, INFO PAS – Senin (10/11), Pegawai Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Klas I Semarang mendapatkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain. Kakanwil meminta seluruh pegawai agar melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah ditentukan. “Bekerjalah sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing dan dalam 1 tahun SKP tersebut harus bisa tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Apabila seorang tidak memenuhi target SKP, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingakat sedang,” jelas Kakanwil. Sebelum pengarahan dari Kakanwil, Tedja Sukmana selaku Kepala Lapas (Kalapas) Semarang juga memberikan evaluasi kepada setiap bidang di Lapas Semarang dengan harapan lebih meningkatkan program-program kerjanya. “Dengan kenaikan tunjangan kinerja, setiap pegawai harus bisa mengubah pola pikir, budaya kerja, serta sikap dalam bekerja serta bekerja sesuai dengan tuga

KAKANWIL JATENG BERI ARAHAN DI LAPAS SEMARANG
Semarang, INFO PAS – Senin (10/11), Pegawai Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Klas I Semarang mendapatkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain. Kakanwil meminta seluruh pegawai agar melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah ditentukan. “Bekerjalah sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing dan dalam 1 tahun SKP tersebut harus bisa tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Apabila seorang tidak memenuhi target SKP, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingakat sedang,” jelas Kakanwil. Sebelum pengarahan dari Kakanwil, Tedja Sukmana selaku Kepala Lapas (Kalapas) Semarang juga memberikan evaluasi kepada setiap bidang di Lapas Semarang dengan harapan lebih meningkatkan program-program kerjanya. “Dengan kenaikan tunjangan kinerja, setiap pegawai harus bisa mengubah pola pikir, budaya kerja, serta sikap dalam bekerja serta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tutur Kalapas. Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kalapas, Ari Tris Ochtia Sari yang merupakan Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan menanyakan terkait pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Ada 20 WBP tindak pidana korupsi yang mengajukan usulan Pembebasan Bersyarat namun belum mendapatkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mohon kepada Kakanwil untuk ikut memonitornya dan harapannya kedepan ada acara sarasehan antara Kakanwil dengan WBP agar mereka mendapatkan ketenangan terkait dengan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2013,” ujar Okta. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kakanwil berjanji semua aspirasi akan ditampung dan didukung dengan baik. (IR)   Kontributor: Fajar Sodiq

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0