Kakanwil Maluku Pantau Layanan Penitipan Barang di Rutan Ambon

Kakanwil Maluku Pantau Layanan Penitipan Barang di Rutan Ambon

AmbonINFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, memantau langsung pelaksanaan layanan penitipan barang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (15/7). Pada kesempatan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Agung Rektono Seto, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas), Saiful Sahri.

 

Pantauan dilakukan Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Maluku untuk melihat langsung mekanisme layanan di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diberlakukan di kota Ambon. Kakanwil dalam kesempatan tersebut menegaskan pelaksanaan layanan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan didukung sarana berstandar kesehatan apalagi dengan semakin tingginya angka penularan COVID-19 dan masuknya kota Ambon ke dalam zona merah

 

“Selalu terapkan prokes ketat, batasi pengunjung, dan waktu layanan,” tegas Andi.

 

Ia menginstruksikan agar menambah beberapa personel layanan sehingga proses layanan berjalan cepat dan tidak terjadi penumpukan pengunjung. “Atur jadwalnya sehingga pada saat hari layanan, jangan ada petugas layanan yang Work from Home. Layanan harus tetap jalan,” tambah Andi.

 

Kakanwil juga berharap berharap petugas maupun pengunjung yang datang harus tetap memperhatikan prokes dengan benar. “Jangan layani jika terdapat pengunjung yang tidak patuhi prokes,” pintanya seraya berpesan agar barang-barang yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam Rutan diperiksa dengan benar dan teliti sehingga tidak ada yang kecolongan.

Senada dengan Kakanwil, Plt. Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan pelaksanaan layanan titipan barang untuk Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Ambon telah diseragamkan mekanismenya sebagai tindak lanjut PPKM Mikro di kota Ambon. “Dalam pertemuan kami dengan seluruh pejabat Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakata se-kota Ambon beberapa waktu yang lalu, telah kami instruksikan untuk menyeragamkan pelaksanaan layanan titipan barang bagi WBP, baik terkait waktu pelaksanaan maupun mekanismenya,” terangnya.

Saiful meminta kebijakan pembatasan terhadap layanan titipan barang harus selalu disosialisasikan kepada keluarga WBP setiap kali mereka datang. “Sampaikan kepada keluarga WBP tentang perubahan ini dengan narasi yang baik dan sopan agar dapat dimengerti dan dipatuhi,” tambahnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Fifi Firda selaku Plt. Kepala Rutan Ambon mengungkapkan pelaksanaan layanan titipan barang berjalan lancar dan hasil pantauan Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Maluku akan menjadi atensi bagi Rutan Ambon untuk segera lakukan perubahan. “Layanan penitipan barang sejauh ini berjalan lancar dan selalu utamakan prokes. Beberapa hal yang diinstruksikan pimpinan akan segera dilaksanakan dan dilaporkan,” janjinya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Divpas Maluku, Rutan Ambon

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1