Kakanwil Maluku: Program Integrasi Penting dalam Pembinaan WBP

Ambon, INFO_PAS - “Hal penting dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna pemulihan kesatuan kehidupan dan penghidupan adalah prosesnya, yakni program interaktif yang didukung dengan program pembinaan yang sesuai.” Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Sahabuddin Kilkoda, saat membuka Diseminasi Pembimbingan Syarat (PB) Online di Aula Kanwil Maluku, Senin (21/9). Menurut Kakanwil, lancarnya proses pembinaan sangat terkait dengan program integrasi, yakni pelaksanaan PB Online. “Satu hal yang bisa mendukung lancarnya proses pembinaan adalah pelaksanaan PB yang dilakukan secara online,” sebut Kilkoda. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu menghadirkan Marni yang menjabat Kepala Seksi Admisi, Orientasi, dan Asimilasi sebagai narasumber serta Muhtar selaku Penelaah Status WBP. Terlaksananya Diseminasi PB Online ini diharapkan

Kakanwil Maluku: Program Integrasi Penting dalam Pembinaan WBP
Ambon, INFO_PAS - “Hal penting dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna pemulihan kesatuan kehidupan dan penghidupan adalah prosesnya, yakni program interaktif yang didukung dengan program pembinaan yang sesuai.” Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Sahabuddin Kilkoda, saat membuka Diseminasi Pembimbingan Syarat (PB) Online di Aula Kanwil Maluku, Senin (21/9). Menurut Kakanwil, lancarnya proses pembinaan sangat terkait dengan program integrasi, yakni pelaksanaan PB Online. “Satu hal yang bisa mendukung lancarnya proses pembinaan adalah pelaksanaan PB yang dilakukan secara online,” sebut Kilkoda. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu menghadirkan Marni yang menjabat Kepala Seksi Admisi, Orientasi, dan Asimilasi sebagai narasumber serta Muhtar selaku Penelaah Status WBP. Terlaksananya Diseminasi PB Online ini diharapkan akan meningkatkan standar pelayanan jajaran Pemasyarakatan, yakni percepatan pengusulan PB dengan memanfaatkan teknologi informasi yang bermuara pada upaya mengatasi over crowded. “Sebagai syarat dan tuntutan atas amanat perundang-undangan, saya meminta kepada para peserta agar kegiatan ini disimak dan diserap pengetahuannya sehingga mampu diimplementasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing serta dapat mengajukan usulan PB  secara tersistem agar pelayanan prima kepada masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” imbau Kakanwil kepada 26 peserta yang berasal dari seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kanwil Kemenkumham Maluku. (IR)     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0